Berita Samosir

RESPONS Menteri HAM Natalius Pigai soal Sekeluarga Terisolasi di Samosir, Sekeliling Rumah Dikeruk

Anggota DPR RI Rapidin Simbolon membuktikan janjinya untuk membawa persoalan keluarga Darma Ambarita, warga Samosir, yang terisolasi

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
IST
Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Unjur, Kecamatan Sinaindo, Kabupaten Samosir, dalam rapat kerja dengan Menteri HAM Natalius Pigai, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/2/2025). Persoalan yang disampaikan Rapidin terkait kehidupan sekeluarga yang terisolasi karena sekeliling rumahnya dikeruk jadi parit buntut sengketa tanah. 

“Terima kasih Pak Menteri, luar biasa,” kata Rapidin.

Meski begitu, Natalius Pigai menjelaskan bahwa dalam kasus sengketa lahan, HAM tidak bisa ikut campur dalam proses hukumnya. 

Pihaknya hanya bisa memberikan pendampingan. “Karena itu Pak Simbolon yang terhormat, yang kami nggak bisa kalau sudah masuk di pengadilan,” kata Pigai.

“Jadi kalau (sudah sampai) pengadilan, mohon kami jangan dipaksa, karena kami tidak mau dicurigai oleh civil society, oleh tokoh-tokoh demokrasi, oleh parlemen, oleh internasional, ya pemerintah intervensi wilayah peradilan,” tuturnya.

Duduk Perkara

Sengketa tanah warisan yang berujung pembuatan parit di sekeliling rumah keluarga Darma Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, beredar viral di media sosial (medsos).

Tak sedikit warganet merasa tergugah melihat video viral jeritan hati anak Darma Ambarita saat harus melewati parit sedalam 2,5 meter, untuk pergi ke sekolahnya.

Pj Kepala Desa Unjur, Saudara Nainggolan, menuturkan, upaya mediasi sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2024, namun tak membuahkan hasil.

Dia mengungkapkan, pihak yang terlibat dalam sengketa tanah warisan ini adalah keluarga Trapolo Ambarita dan keluarga Darma Ambarita.

Menurut dia, kedua belah pihak sejauh ini tidak pernah memperlihatkan surat kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Meski demikian, dia menyebutkan tak tertutup kemungkinan ada dokumen lain yang memperkuat klaim kepemilikan tanah tersebut, meskipun hal ini belum dapat dibuktikan.

“Surat absah kepemilikan dari kedua belah pihak tidak ada, namun tidak menutup kemungkinan ada surat lain yang bisa memperkuat hak mereka. Namun, ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut,” jelas Nainggolan.

Sengketa kepemilikan lahan ini menjadi viral setelah pengerukan tanah dilakukan pihak Trapolo Ambarita mengakibatkan kerusakan pada rumah keluarga Darma Ambarita.

Sekeliling rumah Ambarita dikeruk sedalam 2,5 meter dan lebar 2 meter. Alhasil, pengerukan itu memutus akses ke rumah Darma.

Kata Nainggolan, aparatur desa tidak mengetahui secara langsung saat pengerukan dilakukan. Menurut dia, pihak aparatur desa juga tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut karena belum ada keputusan hukum terkait kepemilikan lahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved