Berita Viral
MOMEN Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Letkol Chk Arief Rahman Perintahkan Sertu Akbar Dicukur
Ketiga terdakwa yang dihadirkan tersebut ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), Sertu Akbar Adli (AA) dan Sertu Rafsin Hermawan (RH).
TRIBUN-MEDAN.COM - Tiga oknum anggota TNI AL menjalani sidang perdana dalam perkara pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2024).
Ketiga terdakwa yang dihadirkan tersebut ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), Sertu Akbar Adli (AA) dan Sertu Rafsin Hermawan (RH).
Kemudian majelis hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Letkol Chk Arief Rahman, dengan suara lantang menanyakan kepada terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), apakah sedang sakit sehingga terus tertunduk.
"Terdakwa I kamu lagi sakit, tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu," ujar hakim ketua.
"Siap, tidak yang mulia," jawab Bambang Apri Atmojo.
Lebih lanjut, hakim ketua menyampaikan terdakwa I dan II didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KHUP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 480 ke 1 KUHP juncot pasal 55.
Sementara itu, terdakwa III dijerat Pasal 480.
Selama persidangan, ketiga terdakwa terlihat berdiri saat Oditur Militer membacakan dakwaan.
Momen menarik lainna, hakim ketua Letkol Chk Arief Rahman meminta agar anggota TNI AL terdakwa II untuk dicukur.
“Terdakwa dua dicukur itu, ada nggak cukuran di tahanan itu, biar rapi,” kata hakim ke terdakwa.
"Siap," jawab Akbar Adli.
Selain itu, Bambang dan Akbar terlihat berdzikir selama persidangan berlangsung dengan memencet tasbih digital.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Februari 2025.
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Untuk diketahui dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana.
Sementara terdakwa lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.
Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.
Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.
Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL.
Terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga oknum TNI AL itulah yang kini menjalani sidang di peradilan militer.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengonfirmasi, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Perkara pembunuhan bos rental di rest area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," ungkap Riswandono.
Ia juga memastikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka dan media diperbolehkan untuk meliput.
Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.
"Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," jelas Riswandono.
Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.
"Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti," tutur Riswandono.
Ia menambahkan, Ramli dapat memberikan keterangan dalam persidangan meskipun saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk melanjutkan nanti untuk saksi Saudara Ramli yang mengalami masih sakit, akan kita panggil sebagai saksi tambahan. Itu dibenarkan," jelasnya.
Peran Para Tersangka
Sebelumnya, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap peran empat pelaku penggelapan Honda Brio RS Urbanite di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Menurut Suyudi, tersangka Ajat Sudrajat (29) berperan sebagai pelaku utama yang menggelapkan Brio milik Ilyas Abdurrahman (48) yang disewa dari Makmur Jaya Rental Mobil.
"Setelah mobil dikuasai, selanjutnya mobil diserahkan kepada tersangka IH untuk dijual," ujar Suyudi dalam keterangannya, (6/1/2025).
Adapun IH berperan sebagai pengarah penggelapan, menyuruh Ajat untuk menyewa Honda Brio tersebut.
"IH juga berperan menyiapkan KTP dan KK palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga menjual Honda Brio kepada saudara RH," ungkap Suyudi.
Agam menjelaskan bahwa ancaman itu terjadi ketika mereka berhasil menemukan mobil rental yang dicuri di kawasan Kecamatan Saketi, Banten.
Agam menirukan ancaman yang diterima ayahnya, "Saya ini TNI AL, kamu sindikat ya atau saya tembak sekarang?" Meskipun Ilyas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa ia adalah pemilik rental mobil, oknum TNI AL yang terlibat tidak menggubris penjelasan itu dan malah mengancam akan menabraknya.
"Kamu minggir atau saya tabrak," kata Agam menirukan perkataan pelaku.
Kasus penembakan bos rental mobil ini bermula dari dugaan penggelapan sebuah mobil rental pada 2 Januari 2024.
Sebuah mobil Honda Brio disewa menggunakan dokumen palsu, kemudian dijual kepada pihak ketiga, yang mengarah pada konfrontasi di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
Salah satu tersangka, Sertu AA, yang juga bertugas sebagai ajudan (ADC) dengan senjata inventaris, diketahui menembak korban dalam insiden tersebut.
Bos Makmur Jaya Rental Mobil, Ilyas Abdurrahman (48), tewas ditembak seorang prajurit TNI AL di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, pada Kamis (2/1/2025) pukul 04.30 WIB.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)
Pengadilan Militer II-08 Jaktim
Letkol Chk Arief Rahman
Kabar terbaru penembakan bos rental mobil
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Sertu Akbar Adli
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|
| Nasib Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Vonis Hakim Nikmir Terbukti Peras dr Reza Gladys 4 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-anggota-TNI-tembak-bos-rental-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.