Penembakan Bos Rental

Usai Tembak Mati Bos Rental, Sertu Akbar Adli Tinggalkan Mobil Brio di Tepi Jalan Tol, Kunci Dibuang

Tiga oknum anggota TNI AL diseret ke meja hijau Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2024) terkait kasus penembakan bos rental mobil

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. 

Setelah itu, Hendri mengirimkan foto mobil terhadap Bambang hingga akhirnya disepakati Rafsin akan membeli mobil Honda Brio tersebut dengan harga Rp 55 juta.

Selanjutnya, pada 2 Januari 2025 ketiga prajurit TNI itu membawa mobil tersebut ke Jakarta.

Bersamaan dengan itu, anak korban mencari keberadaan mobil tersebut karena 2 GPS mobilnya sudah mati. 

Namun, satu GPS lain mendeteksi mobil tersebut berada di kawasan Pandeglang, Banten.

Singkat cerita, korban bersama rombongan memepet mobil Honda Brio yang dikendarai oleh Sertu Akbar dan Sertu Rafsin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, di daerah kecamatan Saketi Pandeglang mobil Honda Brio yang dikendarai terdakwa 2 dan terdakwa 3 dipepet oleh mobil Expander warna Putih milik almarhum Ilyas Abdurrahman dan tim dengan berkata 'minggir dulu.. minggir dulu'," terangnya.

Namun, saat Sertu Akbar dan Sertu Rafsin tak berhenti sehingga korban memotong jalur mobil tersebut.

"Selanjutnya almarhum Ilyas Abdurrahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 dan terdakwa 3 sambil berkata 'mobil ini darimana, ini mobil rental. Terdakwa 3 berkata 'kamu sindikat ya', kemudian almarhum Ilyas Abdurrahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 'woi woi turun turun' sambil menarik kerah jaket terdakwa," bebernya.

Saat itu, karena kondisi sudah ramai, Sertu Akbar berteriak jika dirinya anggota. Di samping itu, dia juga memberi info ke Sertu Rafsin jika ada senjata di tas.

"Mendengar teriakan terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 langsung mengambil senjata milik terdakwa di dalam tas terdakwa 2 dan langsung menodongkan pistol tersebut ke arah jendela sebelah kanan sambil berteriak 'woy, mundur mundur mundur!! Mundur semuanya mundur! Apa saya tembak kau!! Mundur!!," ungkapnya.

Atas hal itu, korban akhirnya meminta prajurit TNI itu tenang dan menepi ke sebuah warung.

Saat itu, Kelasi Kepala Bambang datang dan berhenti di samping mobil korban sehingga mobil Brio tersebut diberi celah agar bisa pergi.

"Almarhum Ilyas Abdurrahman dan tim mencari kantor polisi terdekat untuk meminta pengawalan karena pada saat itu para terdakwa membawa senjata. Kemudian ke Polsek Cinangka, akan tetapi almarhum Ilyas Abdurrahman tidak mendapatkan pengawalan dari polisi. Karena tidak mendapat pengawalan, sehingga saksi 2 meminta bantuan di Grup WhatsApp ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) dengan berkata 'May Day, mobil saya GPS dua putus, tinggal satu GPS aktif dengan posisi mobil di Anyer'," ungkapnya.

Setelah itu, anggota grup datang untuk membantu. Selanjutnya, Sertu Akbar meminta Sertu Rafsin pindah ke mobil Toyota Sigra yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang sekira pukul 03.00 WIB.

"Terdakwa 2 mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang untuk berjaga-jaga apabila orang yang menghadang datang lagi," terangnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved