Penembakan Bos Rental

Usai Tembak Mati Bos Rental, Sertu Akbar Adli Tinggalkan Mobil Brio di Tepi Jalan Tol, Kunci Dibuang

Tiga oknum anggota TNI AL diseret ke meja hijau Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2024) terkait kasus penembakan bos rental mobil

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. 

"Dalam keadaan panik terdakwa kedua menghubungi terdakwa ketiga dan terdakwa kesatu sambil berteriak 'mobil kita tinggalkan takut ada GPS kita diikutin'," ujar Oditur Militer.

Selanjutnya, Kelasi Kepala Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari rest area tempat penembakan.

Ketika menepi, Sertu Akbar kemudian mengunci mobil Honda Brio milik rental yang ia beli dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.

Setelahnya, Sertu Akbar pindah ke mobil Sigra, bergabung dengan Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Rafsin yang berada di mobil Daihatsu Sigra. 

Sertu Rafsin kemudian meminta agar Kelasi Kepala menggantikan dirinya mengemudi lantaran merasa tidak mahir membawa kendaraan manual.

"Kemudian terdakwa kedua (Sertu Akbar) turun dari dalam mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dan langsung mengambil alih kemudi," jelasnya.

Oditur mengatakan ketiga terdakwa kemudian melanjutkan pelarian hingga sampai di Pondok Dayung, sekitar pukul 05.20 WIB. 

Setibanya di sana, Sertu Akbar langsung mengamankan senjata api miliknya dan bersama Kelasi Kepala Bambang beristirahat di parkiran mobil.

Sementara Sertu Rafsin memutuskan mengganti pakaian dan masuk ke dalam satuan.

Setelahnya ketiga terdakwa baru pergi ke Kodamar dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I Mayor Laut (S) Muliya Abadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved