Berita Viral

3 Pejabat Lapas Kedungpane Kena Sanksi Tegas, Buntut Napi Agus Hartono Berkeliaran Bareng Keluarga

Buntut Agus Hartono ketahuan jalan-jalan bareng keluarga, kini tiga pejabat utama Lapas Semarang diberi sanksi tegas.

WartaKotaLive
MAFIA TANAH dan KORUPTOR- Agus Hartono adalah mafia tanah dan koruptor yang bisa bebas keluyuran keluar Lapas Kedungpane, meski statusnya adalah tahanan. Ia ditangkap jaksa saat keluyuran di Semarang. 

Diketahui terpidana Agus Hartono belakangan ini ketahuan makam bersama keluarga di sebuah restoran.

Padahal, saat ini Agus masih menjalani tahanan di Lapas Kedungpane Semarang.

Akibat ulahnya tersebut, Agus kini telah dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Cilacap.

Dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jateng, Kalapas Kedungpane Mardi Santoso mengatakan peristiwa tersebut terjadi sebelum Lapas Kedungpane dipimpin olehnya.

Adapun Mardi menjabat sebagai Kalapas Kedungpane pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid yang berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.

"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (10/2/2025).Mardi menyebut petugas lapas sudah diberi sanksi disiplin terkait kaburnya Agus tersebut, termasuk Usman Madjid.

"Kami  terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Untuk diketahui, Agus Hartono adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa yang melakukan berbagai tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun kasus pertama yang menjerat Agus adalah terkait kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.

Dia disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.

Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.

Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.

Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved