Penerapan KRIS BPJS
Kelas Rawat Inap Standar BPJS Diterapkan Juni 2025, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3, Ini Kata Menkes
Menkes Budi Gunadi memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan diterapkan mulai Juni
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Meskipun demikian, peserta yang terdaftar dalam kategori PBI tidak perlu membayar biaya ini, karena pemerintah yang menanggungnya.
“Itu sebabnya yang miskin tetap akan di-cover 100 persen oleh PBI, yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah enggak papa karena kan tugasnya menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat,” lanjut Budi.
Perihal iuran BPJS Budi juga menjelaskan sasaran PBI harus tepat sasaran. Untuk itu Ia juga meminta pada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memperbaiki data yang ada.
Ihwal kenaikan iuran BPJS ini bukan baru kali disampaikan Budi.
Sepekan lalu, usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, ia menyebut pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
"BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinaan mesti ada ajustment (penyesuaian) di tarifnya," ujar Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kelas Rawat Inap Standar
Penghapusan Kelas Rawat Inap
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
BPJS Kesehatan
| Politikus PDIP Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Alat Pelacak di Mobil Tiyo: Tak Boleh Tebang Pilih |
|
|---|
| HAMILI Pacar dan Suruh Aborsi, Bripda F Dilaporkan ke Polisi, Pelapor Masih Berstatus Mahasiswi |
|
|---|
| Pengakuan Terbaru Tiyo Ardianto Mobilnya Dipasang Pelacak Ternyata Bukan Punya Dia, Merasa Tak Aman |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Seskab Teddy Sebut Lebih Murah dari Negara Lain, Cek Gaji Bulanan Lebih Tinggi |
|
|---|
| Pemerintah Tak Akan Hentikan MBG Meski Sudah Didemo: Ibu Hamil dan Menyusui Bisa Disuruh Berhenti? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menkes-RI-Budi-Gunadi-Sadikin-beri-keterangan-usai-memantau-kesiapan-RSUD-Komodo.jpg)