Berita Viral
REAKSI Razman Usai Dilaporkan PN Jakarta Utara ke Bareskrim, Tolak Minta Maaf: Sangat Memalukan
Razman Nasution menolak menyampaikan permintaan maaf terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah reaksi Razman Nasution usai dilaporkan PN Jakarta Utara ke Bareskrim.
Ia menolak minta maaf dan menganggap tindakan PN Jakarta Utara sangat memalukan.
Sebelumnya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh.
Baca juga: HOTEL JW Marriott Medan Buka Suara Soal Tamu Bikin Banjir 1 Lantai hingga Didenda Ratusan Juta
Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk saat sidang berlangsung.
Razman bahkan mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Buntut kejadian tersebut, Razman dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Baca juga: Pertarungan Sengit Pilkada Toba Berakhir Dengan Persatuan yang Istimewa
Advokat Razman Nasution menolak menyampaikan permintaan maaf terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya laporan sejumlah pasal yang dipersangkakan kepada dirinya merupakan tragedi hukum.
“Kami akan buktikan di kepolisian, bahwa apa yang kami lakukan adalah tindakan yang benar dan justru kami akan laporkan hakim tersebut yaitu menyalahgunakan kewenangan,” katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Razman bakal melaporkan hakim dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang.
Sejatinya dia meminta agar dilakukan persidangan yang berimbang.
"Ini (laporan ke Bareskrim) perbuatan yang luar biasa dan sangat memalukan," ucap dia.
Razman mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir hukum di Indonesia memerintahkan PN Jakut untuk membuat laporan tersebut.
Selaku warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum, Razman menyatakan dirinya tidak gentar.
“Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak (Presiden) Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim,” imbuhya.
Baca juga: GELAGAT Wike Widyawati Istri Polisi 32 Warga hingga Raup Rp4,8 Miliar, Masih Senyum Saat Ditangkap
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.
Baca juga: SIASAT LICIK Wike Widyawati Raup Rp4,8 M dari Hasil Menipu, Ternyata Istri Polisi, Masih Bisa Senyum
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.
Kuasa Hukum Naik Meja
Suasana ricuh mewarnai sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Kericuhan berawal saat Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk saat sidang berlangsung.
Razman bahkan mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Hal ini dipicu dari keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.
Mendengar keputusan hakim, Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.
Dia mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.
Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.
Dengan kondisi itu, Razman pun meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.
Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.
Majelis hakim akhirnya menskors persidangan hingga situasi kembali kondusif.
Usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Razman bangkit kemudian menghampiri Hotman Paris.
Ia tampak memegang pundak pengacara parlente tersebut.
Petugas pengadilan langsung berusaha melerai keduanya dan langsung membawa Hotman Paris ke luar area sidang.
Suasana semakin tidak kondusif karena tim hukum Razman tiba-tiba berteriak bahkan ada yang naik meja.
Razman terus menyerukan permintaan agar sidang digelar secara terbuka.
Ia dan timnya bahkan menuntut agar majelis hakim diganti.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.