Berita Medan

Tanggapan Dispora Medan Terkait Cekcok dengan Pemilik Warkop di Taman Cadika yang Viral

Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Screenshoot video
CEKCOK- Screenshot video  Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  cekcok dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dinas Pemuda Olahraga (Kabid Sarpras Dispora) Medan Muhammad Riski, di Taman Cadika Medan yang viral sosial media, Rabu (12/2/2025).  Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi terkait adanya retribusi pemakaian lahan   

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Tengku Chairunniza buka suara terkait cekcok pemilik warkop Taman Cadika Medan dan Kabid Dispora Medan.

Tengku Chairunniza mengatakan, jika retribusi yang ditagihkan itu sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan retribusi tersebut. 

Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.

Chairuniza menyebutkan, jika mekanisme sesuai dengan Perwal memang tidak ada surat balasan permohonan.

Pemohon bakal diminta langsung membayar retribusi sesuai dengan yang disampaikan ke akun Dispora Medan di Bank Sumut.

"Mereka telah menyurati kita, kita membuat kemudian kita keluarin surat bayar, itulah yang dibawa yang bersangkutan ke Bank Sumut atau transfer melalui M-Banking juga bisa, (jadi) nggak ada kontrak (balasan surat permohonan)," sebut Tengku Chairuniza.

Jika pemohon telah membayar retribusi, maka bakal diproses lagi dengan mengeluarkan nota perhitungan.

Hingga akhirnya keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah yang bakal diterima oleh pemohon.

"Setelah dibayar, nanti keluar nota perhitungan, SKRD, hingga keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah, jadi nggak ada balasan kek gitu kontraknya," ucapnya.

Berdasarkan Perwal tersebut, penyewa hanya bisa menyewa selama 1 bulan. Sehingga sebelum jatuh tempo setiap bulannya, penyewa bakal kembali mengajukan permohonan ke Dispora Medan.

"Jadi sebelum jatuh tempo (tiap bulan) dibuat surat permohonan untuk perpanjang, pokoknya kita menganggap begini kalau yang memanfaatkan aset di sini bayarnya per bulan ya dialah yang makai sebulan itu, per bulan bayar, per bulan bayar," ujarnya.

Chairuniza menjelaskan, jika sesuai dengan aturan, penyewa tidak bisa menyewa lahan selama 1 tahun langsung dan harus per bulan. 

Meski begitu, kata Chairuniza, jika ada permohonan menyewa lahan lebih dari 1 orang di lokasi tersebut, pihaknya bakal memprioritaskan pemohon yang sudah menyewa lokasi di bulan sebelumnya.

Dispora Medan disebut diberi target retribusi pemanfaatan lahan di Taman Cadika sebesar Rp 600 juta per tahun.

Tarif parkir juga bakal dikenakan di Taman Cadika sesuai dengan Perwal untuk mencapai target Rp 100 juta per tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved