Berita Medan
Tanggapan Dispora Medan Terkait Cekcok dengan Pemilik Warkop di Taman Cadika yang Viral
Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
"Kita kan di Cadika ini ada beban target (PAD), nanti dalam waktu dekat parkir udah kena (retribusi) ini, udah ada perwalnya. Pemanfaatan aset Rp 600 juta per tahun target, parkir Rp 100 juta," jelasnya.
Chairuniza menuturkan, jika pihaknya tidak ada niat atau kepentingan untuk mengganti pelaku UMKM yang sudah berjualan di lokasi.
Mereka hanya melaksanakan tugas untuk mencapai target retribusi yang sudah ditetapkan.
"Jadi nggak ada kepentingan kami mau ganti-ganti tempat ini, kepentingan kami bagaimana target PAD itu bisa dapat, makanya kami balikkan contoh sudah berapa lama nyewa di sini nggak pernah dikutip retribusi, baru ini karena sudah ada aturan," jelasnya.
Sebelumnya, viral pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Taman Cadika Medan cekcok dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dinas Pemuda Olahraga (Kabid Sarpras Dispora) Medan Muhammad Riski.
Dari video yang Tribun Medan dapatkan, terlihat empat orang sedang duduk di sebuah warung kopi (warkop) di Taman Cadika Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Rabu (12/2/2025). Riski terlihat adu mulut dengan seorang pria yang merupakan pemilik warkop tersebut.
"Tadi ada datang Kabid sapras Dispora kota Medan, beserta jajarannya mengutip uang kebersihan sewa dan uang keamanan.
Pelaku UMKM berkepala botak nggak terima dan kesal atas perlakuan oknum Pemko Medan termasuk karena izin resmi Perwal dan Perda nya tidak ada," demikian tertulis dalam video yang Tribun dapatkan.
Mengetahui hal itu, Tribun Medan mengunjungi warkop yang didatangi Kabid Sarpas Dispora Medan di Taman Cadika Medan.
Dalam kunjungan itu, Tribun Medan bertemu dengan pemilik warkop yang viral, bernama Dedi.
Dedi menjelaskan, awal mulanya pihak Dispora datang ke warkopnya pada Januari lalu. Di sana, pihak Dispora melakukan imbauan agar mengajukan permohonan pemakaian aset Pemko Medan dan bakal dikenakan Retribusi.
"Kejadian itu terjadi pada Selasa (11/2/2025). Tapi saya tidak tahu siapa yang merekam itu. Karena kami sudah beberapa tahun berjualan di Taman Cadika ini baru ada yang seperti ini," jelasnya saat ditemui Tribun Medan.
Diterangkan Dedi, pada saat Januari itu, dia pun mengikuti arahan untuk mengajukan permohonan sesuai arahan.
"Adalah imbauan untuk sewa menyewa tempat ini bulan lalu. Kita ajukanlah permohonan itu," ucapnya.
Diakuinya, pihaknya tidak ada keberatan terkait budget retribusi yang dibuat oleh pihak Dispora.
Merasa Ditindas, Korban Penyalahgunaan Jabatan Kolonel Purn Igit Datangi Dilmilti Medan |
![]() |
---|
3 Preman Penganiaya Mandor Bus Lemas Divonis Tiga Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Geger Sungai Babura Medan, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung |
![]() |
---|
DPRD Rekomendasikan Usaha Ekspedisi Jalan Pukat Ditertibkan, Rommy Kritisi Dishub |
![]() |
---|
FPTI Medan Raih 1 Perak di Kejuaraan Eiger Independence Sport Climbing Competition 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.