Berita Medan
Tanggapan Dispora Medan Terkait Cekcok dengan Pemilik Warkop di Taman Cadika yang Viral
Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
"Kita buat, ada budgetnya retribusi nggak masalah bagi saya, kita ada juga sisi komersilnya wajiblah untuk kas Pemko kan," kata Dedi
Hanya saja, kata Dedi, usai mengajukan permohonan, Harusnya setelah ajuan surat, pihaknya menunggu balasan dari Dispora.
"Ternyata balasannya merupakan link pembayaran ke akun Dispora Bank Sumut. Kagetlah saya. Kok langsung ditagih retribusi tanpa adanya balasan permohonan," jelasnya.
Dikatakannya, seharusnya mereka menggelar sosialisasi terlebih dahulu.
"Kalau mereka suruh mengajukan, saya harus dapat surat balasan, betulkan? Permohonan saya diterima atau tidak, itu tadi saya pertanyakan," ucapnya.
Pihak Dispora Medan kemudian kerap menagih retribusi tersebut ke Dedi. Namun Dedi mengaku seminggu di Jakarta dan baru pulang dua hari lalu.
"Nah kemarin Kepala Seksi (Kasi) Dispora Medan datang menagih retribusi. Dan setelah itu datanglah Riski itu (Kabid Sarpas). Namun pada saat datang, saya tanyakan surat balasan itu," ucapnya.
Surat balasan itu diharapkan ada, agar dirinya memiliki pegangan untuk bayar retribusi seperti yang ditagihkan.
"Disitulah terjadi adu mulut. Karena tidak ada sosialisasi kepada kami terkait mekanisme menyewa lapak di Taman Cadika Medan," ucapnya.
Diterangkannya, Rizki berisi keras untuk meminta bayaran terlebih dahulu. Namun tidak ada penjelasan lain.
"Dia bilang bayar dulu baru kami kasih, lo nggak gitu aturannya, terjadilah perdebatan, pegangan saya apa ini sekarang kalau saya bayar, bukan saya nggak mau bayar," katanya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Merasa Ditindas, Korban Penyalahgunaan Jabatan Kolonel Purn Igit Datangi Dilmilti Medan |
![]() |
---|
3 Preman Penganiaya Mandor Bus Lemas Divonis Tiga Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Geger Sungai Babura Medan, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung |
![]() |
---|
DPRD Rekomendasikan Usaha Ekspedisi Jalan Pukat Ditertibkan, Rommy Kritisi Dishub |
![]() |
---|
FPTI Medan Raih 1 Perak di Kejuaraan Eiger Independence Sport Climbing Competition 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.