Berita Viral

HOTMAN PARIS: Razman Sudah Tidak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Habis Sudah Karier Dia

Dengan adanya pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/ Istimewa
RAZMAN DAN FIRDAUS: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Hotman Paris: Razman Sudah Tidak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Habis Sudah Karier Dia

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution. Begitu juga halnya dengan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten.

Dengan adanya pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat dan tentunya tak bisa lagi membela klien di seluruh pengadilan.

Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono. 

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Penjelasan Mahkamah Agung

Dalam siaran persnya, Mahkamah Agung (MA) menyampaikan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi terkait pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan, pihak Pengadilan Tinggi memiliki kuasa untuk menganulir sumpah advokat.

Ia menjelaskan, sumpah advokat Razman Arif dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman.

"Tapi yang pasti kan dilantik di sana, karena dilantik di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah, ya yang menyumpah, dalam hal ini adalah PT Ambon," kata Yanto dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025).

Yanto mengungkap, sejumlah pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam membekukan sumpah advokat. Salah satunya seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat, integritas, dan sebagainya.

Hotman Paris: Tamat Sudah Karier Dia (Razman)

Terpisah, Hotman Paris mengatakan, Razman Arif sudah tidak bisa lagi berpraktik sidang sebagai advokat karena Berita Acara Sumpah tersebut dibekukan.

"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya (Razman dan Firdaus). Karena untuk sidang di pengacara itu perlu kartu advokat dan surat berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Menurut Hotman Paris, Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, termasuk di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved