Berita Viral
HOTMAN PARIS: Razman Sudah Tidak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Habis Sudah Karier Dia
Dengan adanya pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat
"Habis sudah, tamat sudah karier dia,"pungkasnya.
Hotman juga menilai Mahkamah Agung telah bersikap tegas atas perbuatan Razman dan pengacaranya Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.
"Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan sudah kelewatan,"kata Hotman.
Lantas, apa saja syarat menjadi seorang advokat?
Setelah lulus perguruan tinggi, seorang Sarjana Hukum tidak serta merta langsung bisa menjadi advokat.
Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sampai pengambilan sumpah advokat.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, calon advokat harus terlebih dahulu diterima di organisasi advokat setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan tahapan-tahapan lainnya.
Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 4: Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Isi sumpah atau janji advokat terdiri atas beberapa unsur-unsur di antaranya:
- Pernyataan sumpah atau janji kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI 1945;
- Pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani;
- Pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- Pernyataan akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat;
- Pernyataan tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi advokat.
SAAT DPR Bahagia Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Sebulan, Buruh: Jungkir Balik, Rumah Pun Gak Kebeli |
![]() |
---|
NASIB Wamen Eddy Hiariej Sehari Diangkat Sebagai Komisaris PT PGN Kini Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
SETELAH Ogah Jalani Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf ke Lisa Mariana: Proses Lanjut |
![]() |
---|
MENCEKAM Demo Bubarkan DPR RI, Hingga Malam Hari Massa Masih Bentrok dengan Polisi, Meluas ke Slipi |
![]() |
---|
TERKUAK Tersangka Hendarto Pakai Uang Korupsi Rp 150 Miliar Untuk Main Judi di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.