Berita Viral

HOTMAN PARIS: Razman Sudah Tidak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Habis Sudah Karier Dia

Dengan adanya pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/ Istimewa
RAZMAN DAN FIRDAUS: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

"Habis sudah, tamat sudah karier dia,"pungkasnya.

Hotman juga menilai Mahkamah Agung telah bersikap tegas atas perbuatan Razman dan pengacaranya Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.

"Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan sudah kelewatan,"kata Hotman.

Lantas, apa saja syarat menjadi seorang advokat?

Setelah lulus perguruan tinggi, seorang Sarjana Hukum tidak serta merta langsung bisa menjadi advokat.

Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sampai pengambilan sumpah advokat.

Sebelum dilakukan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, calon advokat harus terlebih dahulu diterima di organisasi advokat setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan tahapan-tahapan lainnya.

Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 4: Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Isi sumpah atau janji advokat terdiri atas beberapa unsur-unsur di antaranya:

- Pernyataan sumpah atau janji kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI 1945;

- Pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani;

- Pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;

- Pernyataan akan menjaga tingkah laku  dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat;

- Pernyataan tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi advokat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved