Berita Viral

HOTMAN PARIS: Razman Sudah Tidak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Habis Sudah Karier Dia

Dengan adanya pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/ Istimewa
RAZMAN DAN FIRDAUS: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Setelah dilakukan pengambilan sumpah atau janji advokat, maka salinan berita acara sumpah advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat.

Adapun persyaratan pengambilan sumpah dan janji advokat terdiri atas: 

- Photocopy Kartu Tanda Penduduk/Domisili.

- Surat Pernyataan Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.

- Photocopy Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir.

- Photocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

- Photocopy Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

- Surat Keterangan/Rekomendasi Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.

- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

- Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi yang bersangkutan.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved