Berita Viral
HOTMAN PARIS: Razman Sudah Tidak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Habis Sudah Karier Dia
Dengan adanya pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat
Setelah dilakukan pengambilan sumpah atau janji advokat, maka salinan berita acara sumpah advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat.
Adapun persyaratan pengambilan sumpah dan janji advokat terdiri atas:
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk/Domisili.
- Surat Pernyataan Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
- Photocopy Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir.
- Photocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
- Photocopy Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Surat Keterangan/Rekomendasi Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi yang bersangkutan.
(*/Tribun-medan.com)
SAAT DPR Bahagia Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Sebulan, Buruh: Jungkir Balik, Rumah Pun Gak Kebeli |
![]() |
---|
NASIB Wamen Eddy Hiariej Sehari Diangkat Sebagai Komisaris PT PGN Kini Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
SETELAH Ogah Jalani Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf ke Lisa Mariana: Proses Lanjut |
![]() |
---|
MENCEKAM Demo Bubarkan DPR RI, Hingga Malam Hari Massa Masih Bentrok dengan Polisi, Meluas ke Slipi |
![]() |
---|
TERKUAK Tersangka Hendarto Pakai Uang Korupsi Rp 150 Miliar Untuk Main Judi di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.