TRIBUN WIKI

Profil dan Biodata Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Bidang Hukum yang Pernah Divonis Kasus Korupsi

Prof Romli Atmasasmita S.H., LL.M merupakan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran. Ia lahir pada 1 Agustus 1944. Romli pernah terjerat kasus

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita saat menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Prof Romli Atmasasmita S.H., LL.M merupakan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran.

Ia dikenal sebagai akademisi yang mumpuni di bidang hukum.

Meski dikenal cemerlang, tapi Prof Romli Atmasasmita rupanya pernah terjerat kasus korupsi.

Dia pernah diseret ke persidangan karena diduga terlibat kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), ketika masih menjabat di Departemen Hukum dan HAM.

Baca juga: Profil Rica Andriani, Selebgram Cucu Eks Kapolri Jadi Korban Penipuan Kontraktor

Ia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ini diduga telah menerima dana akses fee pada Sisminbakum sebanyak Rp 1,3 miliar.

JPU menyebutkan akses fee dari Sisminbakum sejak April 2001 sampai November 2008 mencapai angka Rp 420 miliar.

Dari jumlah itu, JPU menyebutkan Rp 379 miliar diterima oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai rekanan proyek Sisminbakum.      

Dana itu juga mengalir ke Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM sebesar Rp 18 miliar dan Dirjen AHU sebesar Rp 18 miliar.

Romli Atmasasmita mengajukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut.

Baca juga: Profil Irfan Ghafur, Konten Kreator yang Sering Buat Video Nyempil Bareng Artis

Di Tingkat Banding, dalam putusannya Nomor: 345/Pid/2009/PT. DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2010, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan di tingkat Pertama.

Romli Atmasasmita dinyatakan lepas dari jeratan tuntutan dalam perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi.

Ketua majelis kasasi perkara sisminbakum, Muhammad Taufik mengatakan ada tiga alasan kenapa Romli tak bersalah.

Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam Sisminbakum.

Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan.

Baca juga: Profil Jeje Slebew, TikTokers yang Kini Mantap Berjualan Kopi Keliling

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved