TRIBUN WIKI
Profil dan Biodata Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Bidang Hukum yang Pernah Divonis Kasus Korupsi
Prof Romli Atmasasmita S.H., LL.M merupakan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran. Ia lahir pada 1 Agustus 1944. Romli pernah terjerat kasus
Ketua Delegasi RI pada ASEAN Senior Law Official Meeting (ASLOM) Juni 1989 di Singapura;
anggota Delegasi RI ke Konferensi Global Antikorupsi, 24-26 Februari 1999, di Washington DC, Amerika Serikat;
Ketua Delegasi RI pada Preperation Meeting untuk Konferensi TOC-Wina di Bali 1999.
Ketua Delegasi RI ke Konferensi Asia-Pasifik tentang Money Laundering, 4-6 Agustus 1999 di Manila, Filipina;
Ketua Delegasi RI pada Konferensi PBB untuk membahas draft Konvensi mengenai Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisir, di Wina-Austria, Juni 1999 dan 4-8 Juni 2000.
Ketua Delegasi RI pada sidang Ad Hoc Committee on the Negotiation of the United Nations Convention Against Corruption, di Wina-Austria tahun 2000 s/d tahun 2003;
Ketua Delegasi RI pada ASEAN Senior Law Official Meeting (ASLOM), tanggal 14-18 Juni 2002 di Bangkok.
Chairman Sidang ASEAN Legal Officer Program, Juli 2003.(tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Posbelitung dengan judul Biodata Prof Romli Atmasasmita, Sebut Putusan Banding Harvey Sesat, Pernah Terjerat Perkara Korupsi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.