Berita Viral

SOSOK Sahrun dan Nurhalim, Preman yang Takuti Anak TK Gegara Tak Dikasih Uang Kopi Terancam 10 Tahun

Dua preman yang bubarkan anak TK latihan Marching Band di Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap.

kolase Tribun Medan: Polres Tangsel
PREMAN CIUT - Dua pelaku aksi premanisme inisial S dan N ditangkap polisi pada Sabtu (15/2/2025). Dua preman membawa senjata tajam meneror latihan anak TK di Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (14/2/2025). 

Setelah itu, NH memanggil temannya, SM, di parkiran dan kembali ke lokasi untuk meminta uang.

NH kemudian menampar korban, yang membuat korban mundur. SM lalu mengeluarkan senjata tajam yang ditodongkan ke arah korban, sambil berseru, “mau jadi jagoan pada lo semua? Gua hajar lo."

Dalam situasi itu, para saksi yang melihat kejadian itu berteriak.

Sementara itu, NH menendang dan merusak alat marching band berupa bass drum.

"Namun, para saksi berusaha mempertahankan peralatan marching band yang dirusak NH,” ungkap Dhady.

Karena tidak berhasil mendapatkan uang, kedua pelaku langsung pergi.

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Cisauk segera menyelidiki dan menangkap para pelaku beserta barang bukti.

“Iya, pelaku sudah kami tangani kurang dari 24 jam. Pada Jumat malam, sudah kami amankan di sekitar lokasi,” kata  Dhady Arsya.

Baca juga: Pilunya Hertawan, Kehilangan 2 Anak, Kini Terseok-seok Lunasi Tunggakan Rumah Sakit Rp 100 Juta

Baca juga: MOMEN Nikita Mirzani Akhirnya Bertemu Lolly, Nangis saat Peluk Anak,Lolly Bakal Bongkar Tabiat Vadel

Dhady menambahkan, dua pelaku berinisial SM dan NH itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi.

Saat ini, Polsek Cisauk sedang mendalami kedua pelaku tersebut.

“(Statusnya) Masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Dua pelaku diketahui menodongkan pisau saat membubarkan latihan anak-anak TK tersebut.

“Sudah tersangka (S dan N),” kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved