Breaking News

Berita Medan

Dibayar untuk Menjaga, Sekuriti Yuki Simpang Raya Medan Malah Berkomplot Curi Pipa Tembaga Mesin AC

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bambang mengatakan, Afdian, orang yang dipercaya menjaga mall, malah berkomplot dengan maling untuk mencuri.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/POLSEK MEDAN KOTA
PENCURIAN-Tampang Afdian (54) sekuriti Plaza Yuki Simpang Raya dan Windutama Putra (35) usai ditangkap mencuri pipa berbahan tembaga yang berada di dalam mesin Air Conditioner (AC) bagian luar Plaza Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (18/2/2025). Mereka mengakui perbuatannya dan kini ditahan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap Afdian (54) warga Jalan Utama, Gang Cendana, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota yang berkerja sebagai sekuriti Plaza Yuki Simpang Raya dan Windutama Putra (35) warga Medan Denai, Kecamatan Medan Perjuangan.

Keduanya ditangkap lantaran mencuri pipa berbahan tembaga yang berada di dalam mesin Air Conditioner (AC) bagian luar Plaza Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bambang mengatakan, Afdian, orang yang dipercaya menjaga mall, malah berkomplot dengan maling untuk mencuri.

"Tersangka Afdian sebagai satpam kerjasama dengan Windutama sebagai eksekutor,"kata Iptu Bambang Wahid, Selasa (18/2/2025).

Terungkapnya pencurian pipa berbahan tembaga pada mesin AC Yuki Simpang Raya setelah Polisi menerima laporan dari Lisbet Sitorus pada 6 Februari, sebagai penanggungjawab.

Ia melapor karena mengetahui sparepart mesin AC di tempatnya dipercaya sebagai penanggungjawab hilang.

"Ia mengecek beberapa mesin outdoor AC sudah banyak hilang di beberapa tempat di area bangunan Yuki Simpang Raya, lalu membuat laporan."

Pada hari Sabtu 15 Februari sekira pukul 10:30 WIB, korban kembali datang ke Yuki Simpang Raya yang sudah tutup sekitar beberapa bulan lalu, untuk memeriksa keadaan.

Rupanya Lisbet melihat mesin AC sudah terbuka dan isinya sudah tidak ada.

Kemudian Lisbet memutar rekaman Closed Cirkuit Television (CCTV) dan melihat ada orang tak dikenal mencuri pada sehari sebelumnya atau 14 Februari.

Keesokan harinya, Minggu 16 Februari sekira pukul 01:00 WIB dinihari, Lisbet datang ke Yuki Simpang Raya secara mendadak langsung meminta sekuriti bernama Afdian membuka pagar, dan mengizinkannya masuk.

Namun saat itu respon Afdian seperti gugup dan ketakutan sehingga sedikit lama membuka pagar.

Begitu Lisbet masuk, ia langsung ke bagian kanan gedung tempat mesin AC luar ruangan dipasang.

Disinilah ia menemukan tersangka Windutama sedang mencuri pipa berbahan tembaga dari mesin AC, lalu kemudian menghubungi Polisi dan langsung ditangkap.

Tersangka Windutama awalnya tak mau membeberkan siapa kawannya mencuri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved