Berita Simalungun Terkini
Polisi Tangkap Polisi, Sat Narkoba Simalungun Tangkap Oknum Polres Batubara di Hotel, Peredaran Sabu
Polisi tangkap polisi. Aipda Suhartoyo ditangkap. Tersangka berinisial S (49), seorang Anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/2/2025) malam.
Adapun tersangka yang diamankan adalah Aipda Suhartoyo.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (18/2/2025) pukul 19.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait.
"Tersangka berinisial S (49), seorang Anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara - Polda Sumatera Utara," ungkap AKP Verry Purba.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi," jelas Kasat Narkoba.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 409.000.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun," tambah AKP Henry.
Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tegas Kasat Narkoba.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas mindik sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri," tegas AKP Verry Purba.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka," tutup Kasi Humas.
Pengedar Sabu di Gunung Maligas Ditangkap, 3,84 Gram Sabu Diamankan
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Simalungun juga menangkap seorang pengedar berinisial Sharel alias Brekele (48) di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Penangkapan yang berlangsung pada Senin (11/2/2025) ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Sat Narkoba yang dipimpin AKP Henry Salamat Sirait segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sharel saat sedang berada di warung.
Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di tiang warung.
Tak berhenti di situ, interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka masih memiliki simpanan narkoba di sebuah warung lain di Gang Masjid, Kelurahan Martoba.

Benar saja, petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi kedua menemukan dompet hitam berisi satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang diselipkan di kursi bambu.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita total 3,84 gram sabu bersama barang bukti lain, termasuk sebuah ponsel Oppo, uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, serta beberapa plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan, Sharel mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Dewa yang beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Pematangsiantar.
Polisi kini tengah memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Sementara itu, Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(alj/jun/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
![]() |
---|
Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
![]() |
---|
Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
![]() |
---|
Seleksi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Masuki Hasil Akhir |
![]() |
---|
Sebanyak 473 Honorer Pemkab Simalungun Diberhentikan per 1 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.