Berita Viral

SOSOK Marsdya TNI M Syafii Diundang ke Istana Negara, Tapi Belum Dilantik jadi Kepala Basarnas

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii mendadak dipanggil ke Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
BELUM DILANTIK: Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii diundang ke Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Jenderal bintang tiga TNI AU ini tiba bersama istri dan anaknya di kompleks Istana Negara Jakarta pukul 14.00 WIB, Rabu (19/2/2025). Rencananya Syafii akan dilantik sebagai Kepala Basarnas. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii diundang ke Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Jenderal bintang tiga TNI AU ini tiba bersama istri dan anaknya di kompleks Istana Negara Jakarta pukul 14.00 WIB, Rabu (19/2/2025).

Diketahui, Marsdya TNI Mohammad Syafii sejak 3 Januari 2025 mengemban amanat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Nama Marsdya TNI Mohammad Syafii masuk dalam 101 perwira TNI yang dimutasi dan rotasi berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Marsdya TNI Mohammad Syafii ditunjuk menggantikan Marsdya TNI Kusworo, untuk mengemban amanat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Pelantikan dan sertijab Marsdya TNI Mohammad Syafii masih menunggu keputusan presiden.

Dengan jabatan barunya itu, Mohammad Syafii naik pangkat menjadi bintang 3 atau setara Letjen TNI di TNI AD.

Profil 

Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, S.I.P., M.M. merupakan alumnus Akademi Angkatan Udara tahun 1991.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Personalia (Asper) Panglima TNI.

Selama berkarir, Marsdya Syafii juga telah menorehkan berbagai prestasi dan pengalaman.

Dirinya dikenal sebagai perwira yang profesional, disiplin, dan memiliki integritas tinggi.

Kompetensinya dalam bidang manajemen dan kepemimpinan telah teruji melalui berbagai penugasan yang diembannya.

Detail perjalanan karirnya, termasuk pendidikan dan pelatihan yang telah diikutinya, akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang sosok dan kemampuannya.

Riwayat Jabatan:

- Komandan Skadron Pendidikan (Danskadik) 102 Lanud Adisutjipto

- Pabandya Banops Paban II Ops Staf Operasi Angkatan Udara Sopsau (2008)

- Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Suryadarma (2009)

- Kepala Dinas Personel (Kadispers) Lanud Adisutjipto (2011)

- Komandan Lanud Sulaiman (2016)

- Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Danseskoau) (2017)

- Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara (Kadisdikau) (2022)

- Kepala Dinas Administrasi Personel Angkatan Udara (Kadisminpersau) (2023)

- Asisten Personalia (Asper) Kepala Staf TNI AU (2023)

- Aspers Panglima TNI (2024)

- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) (2025)

Hadiri pelantikan menteri di Istana

Pantauan Tribunnews, Marsdya Syafii tiba sekitar pukul 13.55 WIB.

Turun dari mobil Syafii yang memakain pakaian sipil lengkap (PSL) dengan dasi bewarna biru langsung masuk ke dalam istana.

Marsdya Syafii juga terlihat mengenakan peci hitam seakan hendak dilantik. 

Setelahnya, sang istri dan anaknya ikut turun dari mobil.

Keduanya berpakaian rapi mengenakan kebaya.

Kendati demikian, Syafii tidak ingin membeberkan apakah dirinya dilantik atau tidak.

Ia mengaku tidak mengetahui dan hadir karena undangan.

"Pak, mau dilantik hari ini ya?" tanya wartawan.

"Oh itu kita tidak tahu, kita undangan," jawab Syafii.

Ia pun tidak ingin berkomentar banyak mengenai hal tersebut.

"Diundang presiden untuk apa Pak? Pelantikan kan Pak?" tanya wartawan lagi.

"Enggak, enggak, enggak. Belum," ucap dia lagi.

Kedatangan Syafii disambut oleh pria berseragam Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang telah menunggu di pintu pilar Jalan Veteran Jakarta Pusat.

Namun hingga acara selesai, Syafii tak kunjung dilantik.

Kabarnya, pelantikan Kepala Basarnas dilakukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

"Kami ke sini dalam rangka undangan. Iya, yang jelas tadi kita datang untuk menghadiri undangan," kata Syafii, usai pelantikan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dirinya tidak bisa memastikan kapan dirinya akan dilantik menjadi Kepala Basarnas.

Pihak Sekretariat Negara (Setneg) pun tidak memberi penjelasan khusus mengenai hal ini.

"Acara protokoler, mana ada penjelasan-penjelasan begituan. Yang jelas, organisasi Basarnas itu bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden," tutur dia. 

Kedudukan di Bawah Presiden

Pembentukan Basarnas sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 dengan susunan organisasi:

Unsur Pimpinan, Pusat SAR Nasional (Pusarnas), Pusat- pusat Koordinasi Rescue (PKR), Sub-sub Koordinasi Rescue (SKR), Unsur-unsur SAR

Dikutip dari situs Basarnas, kedudukan Basarna adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

B. Tugas Pokok

1 . Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

2 . Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

3 . Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 . Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

5 . Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.

6 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

7 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

8 . Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

9 . Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

B. Fungsi

1 . Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.

2 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.

3 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

4 . Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

5 . Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.

6 . Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.

7 . Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

8 . Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.

9 . Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.

10 . Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

11 . Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

12 . Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya.

Baca juga: Marsekal Madya Mohammad Syafii Tiba Di Istana Jelang Pelantikan Pejabat Negara

13 . Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved