Sumut Terkini
2 Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap, Polisi Sita 655 Butir Ekstasi, 1 Tersangka Asal Aceh
Dari tangan tersangka berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sat Res Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Dari tangan tersangka berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi pada, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Awal mula terjadinya penangkapan, di mana personel Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan selama dua hari berturut-turut. Dan tepatnya pada hari yang ketiga personel menemukan tersangka berinisial M yang sedang berdiri dipersimpangan jalan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (21/2/2025).
Lanjut Junaidi, tersangka saat itu sedang memegang kotak bola lampu merek Platinum.
Saat akan didekati oleh personel tersangka langsung menghindar. Namun personel dengan sigap dan gerak cepat mengamankan tersangka.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merek Platinum), ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir," kata Junaidi.
Tak sampai di situ, personel pun melakukan pengembangan dan mengejar asal ratusan ekstasi tersebut.
Hasilnya polisi meringkus tersangka lainnya berinisial H (45).
"Dari keterangan pelaku M, ia mendapatkan ratusan ekstasi dari tersangka berinisial H di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat," ujar Junaidi.
Tersangka H merupakan warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
"Sesuai dengan pengakuan kedua tersangka bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi keuntungan," kata Junaidi.
Selain ratusan ekstasi, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Samsung warna putih, dan satu kotak bola lampu merek Platinum.
"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara," ujar Junaidi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Polres Dairi Razia 7 Tempat Hiburan Malam di Kota Sidikalang, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Mata Digital Elnusa Petrofin, Teknologi Jaga Para Pengantar Energi ke Penjuru Sumut |
![]() |
---|
Minta Kab/Kota Terapkan Sistem Pengolahan Sampah Sanitary Landfill, Togap: Targetnya Sampai 2026 |
![]() |
---|
Kadis Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Imbau Warga Tak Berangkat Keluar Negeri secara Ilegal |
![]() |
---|
Utang Sumut Rp 3,5 T Terbesar di Sumatera, Bobby: Bukan Bahas Pimpinan Sebelumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.