Hasil Pilkada Madina
PUTUSAN Sengketa Pilkada Madina Dibacakan MK Sesi Pertama, Berikut Daftar Selengkapnya
Dari 40 perkara yang diputus MK hari ini, termasuk Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan pasangan calon Harun dan Ichwan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB.
Pada sesi pertama, MK akan memutuskan 20 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.
Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, MK telah mengucapkan putusan dan ketetapan terhadap 270 perkara pada 4-5 Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.
Sementara itu, 40 perkara yang tersisa, terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup), dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Satu di antaranya adalah Pilkada Mandailing Natal (Madina). Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Dalam permohonannya, Harun-Ichwan meminta pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi didiskualifikasi.
Pemohon mendalilkan Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Madina pada 16 Oktober 2024. Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dilakukan pada 22 September 2024.
Adapun sidang pemeriksaan persidangan lanjutan untuk 40 perkara tersebut telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Sidang ini bertujuan mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Proses pemeriksaan dibagi ke dalam tiga Panel Majelis Hakim, masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.
Panel I, dipimpin oleh Suhartoyo bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
Panel II, dipimpin oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara.
Sementara Panel III, dipimpin oleh Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara.
Dalam persidangan tersebut, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan batasan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup. Selain itu, MK juga memanggil pihak-pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait persoalan yang sedang diperiksa.
Daftar 20 perkara yang diputus sesi pertama:
1. 02/PHPU.BUP-XXIII/205 Kabupaten Pasaman
2. 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kab. Mahakam Ulu
3. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jayapura
4. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
5. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jeneponto
6. 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak
7. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara
8. 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Boven Digoel
9. 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak Jaya
10. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
11. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika
12. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara
13. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
14. 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Provinsi Papua
15. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buru
16. 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mandailing Natal
17. 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 Provinsi Papua Pegunungan
18. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
19. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
20. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
Daftar 20 perkara yang diputus sesi kedua:
1. 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
2. 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Serang
3. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kep. Bangka Belitung
4. 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Berau
5. 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
6. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
7. 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
8. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
9. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud
10. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
11. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
12. 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buton Tengah
13. 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Kota Palopo
14. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu
15. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
16. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
17. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
18. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
19. 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan
20. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pulau Taliabu
Sengketa Pilkada Madina
Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Harun-Ichwan meminta agar MK mendiskualifikasi calon Bupati dan Wakil Bupati Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.
Pihak pemohon mendalilkan Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Madina pada 16 Oktober 2024. Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dilakukan pada 22 September 2024.
Penyerahan itu tidak sesuai waktu yang dipersyaratkan sebagaimana ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepa daerah,” demikian dalil pemohon dalam gugatannya di MK.
Pemohon juga mengajukan pembatalan Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina.
Hasil penetapan tersebut yakni pasangan Saipullah-Atika unggul tipis dengan perolehan 98.429 suara.
Sementara Harun-Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. Selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen.
Menurut Pemohon, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini.
Namun, KPU Madina mengabaikannya. Bahkan, memberi kesempatan kedua bagi calon nomor urut 2 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonannya.
Selain itu, pemohon mendalilkan bahwa pasangan Saipullah-Atika yang merupakan petahana, disinyalir memanfaatkan posisi tersebut untuk menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan padanya.
Kemudian Paslon Saipullah-Atika juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemkab Madina pada 30 Oktober 2024.
DKPP Beri Sanksi KPU Madina
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Madina.
DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU Madina melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.
Putusan ini dibacakan majelis etik DKPP dalam sidang, Senin (3/2/2025). Salah satu pengadu laporan ini adalah Arsidin Batubara selaku Tim Kampanye Paslon nomor urut 1 Harun-Ichwan.
Sedangkan teradu dalam laporan ini adalah M Iksan selaku Ketua KPU Madina merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan M Al Khotib selaku anggota KPU Madina.
Dalam laporan ini para teradu diduga melanggar administrasi dalam penetapan pasangan calon Saipullah-Atika.
Sebab, pasangan calon nomor dua diduga belum melengkapi persyaratan calon di saat KPU menetapkannya sebagai peserta Pilkada Madina.
"Para teradu diduga meloloskan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi selaku paslon bupati/wabup Mandailing Natal dengan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan surat edaran KPK 13 Tahun 2024," demikian kata majelis DKPP saat membacakan aduan pengadu.
Dalam sidang pemeriksaan, ternyata terungkap fakta bahwa KPU menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai Cabup Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober. Padahal, penetapan paslon sudah dilakukan 24 hari sebelumnya, tepatnya 22 September 2024.
Bawaslu Madina kemudian mengkaji laporan itu, dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Madina.
Isi rekomendasi yakni Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi, dan meminta KPU menetapkan pasangan tersebut belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup.
"Bawaslu memberikan surat rekomendasi ditujukan kepada KPU Mandailing Natal, dan ditembuskan para pengadu yang pada pokoknya tindakan teradu yang menyatakan berkas dokumen calon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi telah memenuhi syarat, merupakan tindakan pelanggaran adiministratif pemilihan, dan merekomendasikan para teradu untuk menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup berdasarkan PKPU 8/2024," katanya.(cr17/tribunmedan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.