Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan

Pembunuh Sopir Taksi Online yang Mayatnya Dibuang ke Kutalimbaru Ternyata Mantan Napi

Polisi mengungkap, Fadli (45) tersangka pembunuhan sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) merupakan mantan narapidana.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMBUNUH SOPIR TAKSOL - Tampang Fadli (45) tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak usai ditangkap Polisi, Selasa (25/2/2025). Kedua kakinya ditembak karena melawan petugas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi mengungkap, Fadli (45) tersangka pembunuhan sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) merupakan mantan narapidana.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membeberkan, Fadli pernah dipenjara selama 2,5 tahun karena menggelapkan sepeda motor pada tahun 2003 silam.

"Tersangka juga residivis pernah melakukan tindak pidana di Rantau Prapat, tahun 2003, dipidana 2,5 tahun. Kasus penggelapan sepeda motor,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).

Diketahui, seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) ditemukan tewas di semak-semak Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin 24 Februari kemarin.

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, dibantu Subdit Jatanras Polda Sumut menangkap Fadli (45) tersangka pembunuhan Jannus Welman Simanjuntak (43).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion mengungkap, pelaku membunuh korban pada Minggu 23 Februari lalu, di sekitar belakang RSUP Adam Malik Medan.

Mulanya, tersangka yang berada di warung kopi di Kecamatan Medan Johor memesan taksi online InDriver melalui handphonenya dengan tujuan ke rumahnya di sekitar wilayah Kecamatan Tuntungan.

Sekira 15 menit kemudian setelah korban datang menjemput, tersangka langsung duduk di bangku belakang sopir.

Di lokasi kejadian, 1 Kilometer dari lokasi penjemputan, tepatnya di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu tersangka meminta korban berhenti sebentar dengan alasan kakaknya mau menumpang.

Disinilah tersangka Fadli menyayat, menusuk korban dari belakang menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya sejak awal.

"Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher korban kemudian bagian yang vital. Lalu, tersangka menguasai kendaraan, kemudian berusaha untuk menjual kepada seseorang yang dia kenal sebelumnya."

Setelah Jannus tewas, tersangka mengambil alih mobil dan membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.

Kemudian tersangka menawarkan mobil hasil merampok kepada seseorang berinisial H sebesar Rp 25 juta karena sebelumnya ia mendapat kabar kalau H membutuhkan mobil.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membeberkan dugaan motif tersangka membunuh korban lantaran terlilit utang.

Ia mengaku memiliki utang dan cicilan mobil yang harus dibayar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved