Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan
Pembunuh Sopir Taksi Online yang Mayatnya Dibuang ke Kutalimbaru Ternyata Mantan Napi
Polisi mengungkap, Fadli (45) tersangka pembunuhan sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) merupakan mantan narapidana.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Namun demikian Polisi tidak percaya begitu saja karena sebelum membunuh dan merampok, pelaku sempat mengkonsumsi narkoba.
"Ekonomi. Membutuhkan uang sebesar Rp 25 juta.
Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan itu positif narkoba."
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkan pisau, termasuk mengasah terlebih dahulu.
Kombes Gidion memastikan akan terus memperberat tersangka dengan upaya-upaya hukum demi keadilan bagi korban.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ternyata Pembunuhan Sopir Taksol di Medan Jannus Simanjuntak Sudah Direncanakan, Ini Tampang Pelaku |
![]() |
---|
Kronologi Fadli Bunuh Sopir Taksi Online, Ternyata Sudah Mengincar Mobil Korban |
![]() |
---|
Pembunuh Sopir Taksol Tipu Pembeli saat BerusahaJual Mobil Korban, Bilang Ada Darah Kambing di Kursi |
![]() |
---|
GEGARA Terlilit Utang, Fadli Habisi Supir Taksi Online, Jasad Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan Sopir Taksol Jannus Welman Simanjuntak, Sempat Asah Pisau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.