Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan

Pembunuh Sopir Taksol Tipu Pembeli saat BerusahaJual Mobil Korban, Bilang Ada Darah Kambing di Kursi

Polisi mengungkap pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) yang mayatnya ditemukan di Kutalimbaru.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMBUNUH SOPIR TAKSOL - Tampang Fadli (45) tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak usai ditangkap Polisi, Selasa (25/2/2025). Kedua kakinya ditembak karena melawan petugas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi mengungkap pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Kutalimbaru.

Adapun pelakunya ialah Fadli (45) mantan sopir taksi online, warga Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Fadli membunuh korban diduga dengan cara menusuk, menyayat lehernya dari belakang kursi sopir.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan setelah membunuh korban, tersangka membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.

Setelah itu, ia menghubungi rekannya berinisial H untuk menawarkan mobil hasil merampok karena sebelumnya H sempat meminta dicarikan mobil, dan bersedia membayar seharga Rp 25 juta.

Saat keduanya bertemu, rekan tersangka sempat melihat-lihat kondisi mobil.

Begitu melihat ke dalam, H melihat ada bercak darah pada bagian kursi depan.

Disini tersangka berbohong dan bilang ke rekannya kalau itu merupakan darah kambing.

Sehingga rekannya pun meminta supaya tersangka membersihkan mobilnya terlebih dahulu.

"Mungkin ada insting dari calon pembelinya karena ada darah di dalam mobil sehingga calon pembeli meminta tersangka membersihkan terlebih dahulu. Tersangka mengatakan ke calon pembeli kalau ini adalah darah kambing,"kata Kombes Gidion, Selasa (25/2/2025).

Karena rekannya meminta mobil dibersihkan, lantas tersangka membawanya ke wilayah Medan Tuntungan untuk mencuci mobil.

Rupanya disini tiba-tiba keluarga korban datang karena sudah mengetahui keberadaan mobil.

Kemudian pelaku kabur dan berhasil ditangkap Polisi malam harinya atau tepatnya Senin malam sekitar pukul 20:00 WIB.

"Dalam proses dibersihkan itulah mobil sudah ditemukan oleh keluarganya. Kemudian Sat Reskrim, dibantu Polda Sumut melakukan penyelidikan dan proses identifikasi tersangka, lalu melakukan penangkapan."

Sebelumnya, seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) ditemukan tewas di semak-semak Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin 24 Februari kemarin.

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, dibantu Subdit Jatanras Polda Sumut menangkap Fadli (45) tersangka pembunuhanJannus Welman Simanjuntak (43).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion mengungkap, pelaku membunuh korban pada Minggu 23 Februari lalu, di sekitar belakang RSUP Adam Malik Medan.

Mulanya, tersangka yang berada di warung kopi di Kecamatan Medan Johor memesan taksi online InDriver melalui handphonenya dengan tujuan ke rumahnya di sekitar wilayah Kecamatan Tuntungan.

Sekira 15 menit kemudian setelah korban datang menjemput, tersangka langsung duduk di bangku belakang sopir.

Di lokasi kejadian, 1 Kilometer dari lokasi penjemputan, tepatnya di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu tersangka meminta korban berhenti sebentar dengan alasan kakaknya mau menumpang.

Disinilah tersangka Fadli menyayat, menusuk korban dari belakang menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya sejak awal.

"Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher korban kemudian bagian yang vital. Lalu, tersangka menguasai kendaraan, kemudian berusaha untuk menjual kepada seseorang yang dia kenal sebelumnya."

Setelah Jannus tewas, tersangka mengambil alih mobil dan membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.

Kemudian tersangka menawarkan mobil hasil merampok kepada seseorang berinisial H sebesar Rp 25 juta karena sebelumnya ia mendapat kabar kalau H membutuhkan mobil.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membeberkan dugaan motif tersangka membunuh korban lantaran terlilit utang.

Ia mengaku memiliki utang dan cicilan mobil yang harus dibayar.

Namun demikian Polisi tidak percaya begitu saja karena sebelum membunuh dan merampok, pelaku sempat mengkonsumsi narkoba.

"Ekonomi. Membutuhkan uang sebesar Rp 25 juta.
Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan itu positif narkoba."

Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkan pisau, termasuk mengasah terlebih dahulu.

Kombes Gidion memastikan akan terus memperberat tersangka dengan upaya-upaya hukum demi keadilan bagi korban.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved