Medan Terkini
Seluruh Siswa SD dan SMP Negeri Libur Sekolah Mulai Kamis Ini untuk Sambut Ramadan, Ini Jadwalnya
Dinas Pendidikan Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembelajaran selama bulan Ramadan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendidikan Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembelajaran selama bulan Ramadan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Andi Yudhistira mengatakan, SE tersebut juga sudah diedarkan ke seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pratama (SMP) Kota Medan.
Andi menjelaskan untuk menyambut bulan Ramadan, seluruh siswa diliburkan selama seminggu.
"Kita sudah mengadakan rapat dan Surat Edaran (SE) juga sudah kita sebar ke seluruh SD dan SMP Negeri kemarin," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, pada Kamis (27/8/2025) seluruh siswa mulai diliburkan.
"Jadi mulai Kamis (27/8/2025) hingga Rabu (5 Maret 2025) seluruh siswa diliburkan," jelasnya.
Dikatakannya, para siswa kembali masuk sekolah pada minggu ke dua dan ke tiga bulan Ramadan.
"Masuk sekolah mulai tanggal 6-25 maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilakukan. Tapi untuk sistem belajar mengajar pun berisikan tentang Ramadan," ucapnya.
Kemudian, kata Andi Menjelang satu minggu sebelum lebaran, seluruh siswa kembali diliburkan.
"Mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April siswa kembali kami liburkan," jelasnya.
Selama Ramadan, kata Andi sistem belajar mengajar pun juga dirubah.
"Untuk SD, setiap waktu satu mata pelajaran di potong waktunya 25 menit. Sementara SMP satu mata pelajaran waktunya hanya 30 menit. Begitupun, jam masuk sekolah juga ada perubahan," ucapnya.
Namun Andi tidak merinci terkait waktu masuk sekolah selama Ramadan berlangsung.
"Pastinya kita ikutin aturan Kementerian Pendidikan dan SEB tiga menteri," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.