Breaking News

Medan Terkini

Profil Benny Iskandar, KadiskopUKM yang Ditetapkan Kejari Tersangka Dugaan Kasus Korupsi MFF

Benny Iskandar Nasution ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan  dalam kasus dugaan  Korupsi.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/11/2025). Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-  Kepala Dinas Koperasi Usaha  Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KadiskopUKMPerindag) Medan Benny Iskandar Nasution ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan  dalam kasus dugaan  Korupsi Proyek Medan Fashion Festival (MFF) senilai Rp 1,1 Triliun. 

Laki-laki kelahiran tahun 1976 ini telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulaan Maret tahun 1996. 

Benny juga dianggap termasuk dalam lingkaran kepala dinas yang dibilang cukup dekat dengan Bobby Nasution saat masih menjadi Wali Kota Medan. 

Berdasarkan catatan Tribun Medan, Benny sebelumnya menjabag sebagai Kepala Bappeda Medan.

Namun, pada masa kepemimpinan Bobby Nasution ia dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny sempat menjadi Kepala Bappeda Medan.

Benny juga termasuk satu diantara  kepala dinas yang tidak pernah  diganti atau dirotasi oleh Bobby Nasution saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. 

Diketahui kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) digelar selama 3 tahun berturut-turut mulai dari tahun 2022- 2025.

MFF ini merupakan acara tahunan yang digelar Pemko Medan untuk mempromosikan industri mode lokal.

Sejumlah  desainer  dihadirkan dengan menampilkan model baju modern yang dipadupadankan dengan ulos atau motif-motif budaya batak. 

Diketahui, Dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan.

Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. 

Para tersangka  adalah Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh. 

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025). 

Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucapnya

Saat ini, Benny ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved