Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan

Ternyata Pembunuhan Sopir Taksol di Medan Jannus Simanjuntak Sudah Direncanakan, Ini Tampang Pelaku

Adapun persiapan Fadli ialah mengasah pisau terlebih dahulu, kemudian memesan taksi online InDriver melalui aplikasi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMBUNUH SOPIR TAKSOL - Tampang Fadli (45) tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak usai ditangkap Polisi, Selasa (25/2/2025). Kedua kakinya ditembak karena melawan petugas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menjerat Fadli (45) tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, warga Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dipersangkakan dengan Pasal 363.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, penerapan Pasal pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkannya.

Adapun persiapan Fadli ialah mengasah pisau terlebih dahulu, kemudian memesan taksi online InDriver melalui aplikasi.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Polisi menambahkan pasal lainnya karena melihat pelaku sangat keji.

Akibat perbuatannya, tersangka yang juga mantan sopir taksi online terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).

Kombes Gidion membeberkan, Fadli juga merupakan mantan narapidana yang pernah dipenjara selama 2, 5 tahun.

Pada tahun 2003 lalu ia ditangkap dan diadili karena menggelapkan sepeda motor.

"Tersangka juga residivis pernah melakukan tindak pidana di Rantau Prapat, tahun 2003, dipidana 2,5 tahun. Kasus penggelapan sepeda motor."

Diketahui, seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) ditemukan tewas di semak-semak Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin 24 Februari kemarin.

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, dibantu Subdit Jatanras Polda Sumut menangkap Fadli (45) tersangka pembunuhan Jannus Welman Simanjuntak (43).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion mengungkap, pelaku membunuh korban pada Minggu 23 Februari lalu, di sekitar belakang RSUP Adam Malik Medan.

Mulanya, tersangka yang berada di warung kopi di Kecamatan Medan Johor memesan taksi online InDriver melalui handphonenya dengan tujuan ke rumahnya di sekitar wilayah Kecamatan Tuntungan.

Sekira 15 menit kemudian setelah korban datang menjemput, tersangka langsung duduk di bangku belakang sopir.

Di lokasi kejadian, 1 Kilometer dari lokasi penjemputan, tepatnya di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu tersangka meminta korban berhenti sebentar dengan alasan kakaknya mau menumpang.

Disinilah tersangka Fadli menyayat, menusuk korban dari belakang menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya sejak awal.

"Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher korban kemudian bagian yang vital. Lalu, tersangka menguasai kendaraan, kemudian berusaha untuk menjual kepada seseorang yang dia kenal sebelumnya."

Setelah Jannus tewas, tersangka mengambil alih mobil dan membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.

Kemudian tersangka menawarkan mobil hasil merampok kepada seseorang berinisial H sebesar Rp 25 juta karena sebelumnya ia mendapat kabar kalau H membutuhkan mobil.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membeberkan dugaan motif tersangka membunuh korban lantaran terlilit utang.

Ia mengaku memiliki utang dan cicilan mobil yang harus dibayar.

Namun demikian Polisi tidak percaya begitu saja karena sebelum membunuh dan merampok, pelaku sempat mengkonsumsi narkoba.

"Ekonomi. Membutuhkan uang sebesar Rp 25 juta. Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan itu positif narkoba," katanya.

 

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved