Korupsi Pertamina
DAFTAR Lengkap Harta Kekayaan 6 Bos Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Oplos Pertamax
Enam tersangka kasus oplosan Pertamax adalah bos Pertamina Patra Niaga. Berikut daftar harta kekayaan keenam tersangka petinggi Pertamina
Bersama Maya Kusmaya, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne juga ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan LHKPN per 20 Maret 2024, harta kekayaan Edward Corne tercatat sebesar Rp 4,3 miliar yang terbagi ke dalam kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 2,6 miliar, serta alat transportasi sebesar Rp 105 juta.
Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak, surat berharga, dan kas dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar. Edward Corne memiliki utang sebanyak Rp 290 juta.
Lokasi Oplosan
Kejagung mengungkap lokasi pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
MKAR merupakan anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejagung.
Dilansir dari Kompas.com (27/5/2025), pengoplosan Pertamax terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.
Hal ini terungkap saat Kejagung menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90.
Itu dilakukan untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax) yang kemudian dijual dengan harga RON 92.
Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Kerugian Setahun Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga akan lebih besar dari yang sudah diumumkan, yaitu Rp 193,7 triliun.
Sebab, kerugian Rp 193,7 triliun ini baru merupakan perhitungan dari tahun 2023 saja. Sementara, kasus ini terjadi dari 2018 hingga 2023.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.