Karo Terkini
Sidang Lanjutan Pembunuhan Wartawan di Karo, Hakim Semprot Satu Terdakwa karena Berbelit-belit
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di PN Kabanjahe.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (27/2/2025). Pada sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan dari para terdakwa.
Amatan www.tribun-medan.com, dari ketiga terdakwa kasus yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga orang keluarga ini, digelar secara bertahap. Dimana, untuk terdakwa yang pertama diambil keterangannya yaitu Yunus Syahputra Tarigan.
Pada sidang yang diketuai oleh Adil Matogu Franky Simarmata tersebut, terdakwa sempat "disemprot" oleh salah satu majelis hakim yaitu M Arief Kurniawan. Pasalnya, dalam persidangan tersebut saat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, Yunus dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Memang enggak diambil sumpah, tapi yang kami catat sudah berbelit keterangan terdakwa," ujar Arief.
Dimana, dalam persidangan tadi majelis hakim menganggap pernyataan yang berbelit mulai dari alasan para terdakwa melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Hingga perihal pernyataan dari saksi sebelumnya yang menyatakan sempat melarang para terdakwa untuk membakar rumah tersebut, namun tidak disangkal oleh terdakwa namun kali ini terdakwa memberikan keterangan yang berbeda.
"Ini bagaiamana terdakwa, kami catat sudah tiga kali saudara berbelit memberikan keterangan," katanya.
Bahkan, karena keterangan yang berbelit diberikan terdakwa majelis hakim sempat meminta keterangan dari tim JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk mengecek BAP yang berisikan keterangan terdakwa saat diperiksa di kepolisian. Tak hanya itu, majelis hakim juga memanggil terdakwa serta JPU dan penasehat hukum untuk sama-sama mengecek tandatangan terdakwa untuk memastikan keabsahan berkas tersebut.
Dalam sidang ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo juga turut melayangkan sejumlah pertanyaan kepada pelaku yang diketahui punya ide awal pembakaran rumah Sempurna Pasaribu ini. Saat ditanyakan bagaimana alasannya oleh Gus Irwan Marbun, Yunus mengungkapkan jika pembakaran rumah yang dilakukan pada bulan Juni tahun 2024 tersebut hanya untuk memberikan peringatan kepada Sempurna Pasaribu.
Dimana, tujuan memberikan peringatan ini karena sikap korban dianggap telah menyakiti hati ketiganya karena tak sesuai dengan perjanjian awal.
"Mau kasih peringatan saja, karena Bulang sudah enggak pas lagi si Sempurna ini. Karena pimpinan saya disakiti, makanya ada timbul niat bakar warungnya itu. Saya bilang sudah bakar aja warungnya," ungkap Yunus.
Tim JPU juga turut mempertanyakan jika memang hanya memberikan peringatan, mengapa bisa memutuskan untuk membakarnya dengan menggunakan campuran pertalite dan solar. Dimana seperti keterangan yang didapat sebelumnya, campuran kedua bahan bakar tersebut untuk memperlambat api padam dan bisa membakar sesuatu dengan durasi yang lama.
"Padahal kalian rencananya mau kasih pelajaran ke korban di Merek, kenapa harus malam itu dibakar rumahnya padahal besok ketemu langsung sama korban," ujar salah satu tim JPU Martin Luther.
Meskipun begitu, Yunus mengaku jika dirinya masih tetap memiliki niat untuk melakukan pembakaran tersebut dengan persetujuan Bebas Ginting jika memang warung tersebut tidak dihuni. Setelah dicek sebanyak dua kali, Yunus mengaku jika dirinya beranggapan tidak ada orang karena warung dalam keadaan lampu yang mati dan pintu yang tergembok sehingga dirinya bersama Rudi Sembiring langsung melancarkan aksinya membakar rumah Sempurna Pasaribu.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gelora Ginting Unggul Sementara dalam Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Sekda Karo |
![]() |
---|
Masuk Musim Pancaroba, Dinkes Karo Imbau Warga Tak Terpapar Langsung Perubahan Cuaca |
![]() |
---|
Maling Rumah di Karo Ditangkap, Pelaku Curi Dua Tabung Gas, Celengan dan Uang Tunai |
![]() |
---|
Libur Panjang HUT RI, Okupansi Hotel di Berastagi Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.