Karo Terkini

Sidang Lanjutan Pembunuhan Wartawan di Karo, Hakim Semprot Satu Terdakwa karena Berbelit-belit

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di PN Kabanjahe.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KETERANGAN BERBELIT : Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, meminta salah satu terdakwa pembunuhan wartawan di Karo bersama JPU dan penasehat hukum mengecek BAP terdakwa karena keterangan terdakwa yang berbelit, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (27/2/2025). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (27/2/2025). Pada sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan dari para terdakwa.

Amatan www.tribun-medan.com, dari ketiga terdakwa kasus yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga orang keluarga ini, digelar secara bertahap. Dimana, untuk terdakwa yang pertama diambil keterangannya yaitu Yunus Syahputra Tarigan.

Pada sidang yang diketuai oleh Adil Matogu Franky Simarmata tersebut, terdakwa sempat "disemprot" oleh salah satu majelis hakim yaitu M Arief Kurniawan. Pasalnya, dalam persidangan tersebut saat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, Yunus dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Memang enggak diambil sumpah, tapi yang kami catat sudah berbelit keterangan terdakwa," ujar Arief.

Dimana, dalam persidangan tadi majelis hakim menganggap pernyataan yang berbelit mulai dari alasan para terdakwa melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Hingga perihal pernyataan dari saksi sebelumnya yang menyatakan sempat melarang para terdakwa untuk membakar rumah tersebut, namun tidak disangkal oleh terdakwa namun kali ini terdakwa memberikan keterangan yang berbeda.

"Ini bagaiamana terdakwa, kami catat sudah tiga kali saudara berbelit memberikan keterangan," katanya.

Bahkan, karena keterangan yang berbelit diberikan terdakwa majelis hakim sempat meminta keterangan dari tim JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk mengecek BAP yang berisikan keterangan terdakwa saat diperiksa di kepolisian. Tak hanya itu, majelis hakim juga memanggil terdakwa serta JPU dan penasehat hukum untuk sama-sama mengecek tandatangan terdakwa untuk memastikan keabsahan berkas tersebut.

Dalam sidang ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo juga turut melayangkan sejumlah pertanyaan kepada pelaku yang diketahui punya ide awal pembakaran rumah Sempurna Pasaribu ini. Saat ditanyakan bagaimana alasannya oleh Gus Irwan Marbun, Yunus mengungkapkan jika pembakaran rumah yang dilakukan pada bulan Juni tahun 2024 tersebut hanya untuk memberikan peringatan kepada Sempurna Pasaribu.

Dimana, tujuan memberikan peringatan ini karena sikap korban dianggap telah menyakiti hati ketiganya karena tak sesuai dengan perjanjian awal.

"Mau kasih peringatan saja, karena Bulang sudah enggak pas lagi si Sempurna ini. Karena pimpinan saya disakiti, makanya ada timbul niat bakar warungnya itu. Saya bilang sudah bakar aja warungnya," ungkap Yunus.

Tim JPU juga turut mempertanyakan jika memang hanya memberikan peringatan, mengapa bisa memutuskan untuk membakarnya dengan menggunakan campuran pertalite dan solar. Dimana seperti keterangan yang didapat sebelumnya, campuran kedua bahan bakar tersebut untuk memperlambat api padam dan bisa membakar sesuatu dengan durasi yang lama.

"Padahal kalian rencananya mau kasih pelajaran ke korban di Merek, kenapa harus malam itu dibakar rumahnya padahal besok ketemu langsung sama korban," ujar salah satu tim JPU Martin Luther.

Meskipun begitu, Yunus mengaku jika dirinya masih tetap memiliki niat untuk melakukan pembakaran tersebut dengan persetujuan Bebas Ginting jika memang warung tersebut tidak dihuni. Setelah dicek sebanyak dua kali, Yunus mengaku jika dirinya beranggapan tidak ada orang karena warung dalam keadaan lampu yang mati dan pintu yang tergembok sehingga dirinya bersama Rudi Sembiring langsung melancarkan aksinya membakar rumah Sempurna Pasaribu.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved