Ramadhan 1446 H

RESMI Hasil Sidang Isbat 2025, Besok Umat Islam Mulai Puasa, Begini Penjelasan Menteri Agama

Pemerintah resmi mengumumkan hasil Sidang Isbat yang menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 1 Maret 2025.

|
Editor: Juang Naibaho
Tangkapan Layar Bimas Islam TV
SIDANG ISBAT - Para pengurus organisasi Islam di Tanah Air dan perwakilan sejumlah lembaga mulai berdatangan untuk mengikuti Sidang Isbat 2025 mulai di Auditorium Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Pemerintah resmi mengumumkan hasil Sidang Isbat yang menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 1 Maret 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi mengumumkan hasil Sidang Isbat yang menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 1 Maret 2025.

Penentuan itu berdasarkan hasil Sidang Isbat 2025 yang digelar di Auditorium Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2025) mulai pukul 16.30 WIB.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin langsung sidang isbat yang melibatkan sejumlah organisasi Islam di Tanah Air.

"Pada malam ini 1 Ramadhan 1446 Hijriyah ditetapkan besok, Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Nasaruddin Umar dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jumat (28/2/2025) malam. 

Menag mengatakan, pelaksanaan sidang isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam. 

Selain itu, hadir pula Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ahli falak, hingga perwakilan ormas Islam.  

Keputusan sidang isbat ini mengacu pada hasil pantauan atau rukyatul hilal yang digelar di 125 lokasi di seluruh Indonesia. 

Hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama ini sekaligus mengonfirmasi bahwa awal bulan Ramadhan yang ditetapkan pemerintah, sama dengan yang ditetapkan Pengurus Pusat Muhammadiyah. 

Adapun, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1446 Hijriyah jatuh pada 1 Maret 2024. 

Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti, dalam konferensi pers menuturkan bahwa penerapan ini sesuai dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Alasan Perlu Sidang Isbat

Dikutip dari laman Kemenag, disebutkan bahwa sidang isbat sudah dilakukan di Indonesia sejak 1950-an (sebagian menyebut 1962). Hasil sidang isbat yang diumumkan Menteri Agama menjadi momen yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Dalam perkembangannya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa tersebut di antaranya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Sidang isbat menjadi penting karena Indonesia bukan negara agama, dan juga bukan negara sekuler. Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agamanya sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved