Karo Terkini

Hadirkan Saksi yang Meringankan, Bulang CS Direncanakan akan Hadapi Tuntutan Pekan Depan

Kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah terhadap wartawan di Kabupaten Karo, masih terus berlanjut.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
SIDANG PEMBUNUHAN WARTAWAN: Satu terdakwa kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang, menjalani sidang di PN Kabanjahe, Kamis (27/2/2025) lalu. Direncanakan, pekan depan ketiga terdakwa akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda tuntutan. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah terhadap wartawan di Kabupaten Karo, masih terus berlanjut.

Terakhir, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan menjalani persidangan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan, pada Senin (3/3/2025) kemarin.

Ketika ditanya perihal kapan ketiga terdakwa akan menjalani sidang lanjutan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karo Gus Irwan Marbun menjelaskan dari hasil sidang kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memutuskan jika sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/3/2025) pekan depan. Diketahui, pada sidang pekan lalu Bulang CS menjalani persidangan sebanyak dua kali dalam satu pekan di hari Senin dan Kamis.

"Dari sidang kemarin, hakim memutuskan sidang dilanjut pekan depan sesuai dengan jadwal awal," ujar Irwan.

Ketika ditanya agenda sidang selanjutnya, dirinya menjelaskan sesuai dengan tahapan persidangan maka akan dilakukan agenda tuntutan. Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pimpinan.

"Kantin kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan kita informasikan," katanya.

Diketahui, kasus ini merupakan salah satu kasus ini cukup menyita perhatian karena atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa menyebabkan empat orang meninggal dunia. Dimana, keempat korban yaitu Sempurna Pasaribu bersama istri, satu orang anak, dan satu orang cucunya.

Pada sidang pekan lalu saat agenda mendengarkan keterangan terdakwa, ketiga terdakwa berdalih jika mereka tidak memiliki niat untuk membunuh Sempurna dan keluarganya. Namun, meskipun begitu majelis hakim tampak jelih melihat alibi yang disampaikan para terdakwa dimana akhirnya para terdakwa terutama Yunus Syahputra memang memiliki niat untuk membakar warung yang dijadikan tempat tinggal keluarga Sempurna Pasaribu.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved