Medan Terkini

Kadis Pendidikan dan BKD Langkat Ajukan Eksepsi Kasus PPPK Langkat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus kecurangan rekruitmen PPPK.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PPPK LANGKAT - Sidang perdana kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/3/2025). Terlihat 5 terdakwa mengenakan rompi berwarna merah jambu dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus kecurangan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat di Pengadilan Medan, Rabu (5/3/2025). 

Ada pun sidang perdana itu menghadirkan para terdakwa yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. 

Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih. 

Sidang itu dipimpin oleh ketua hakim Ahmad Ukayat. Usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hayyul Wali, majelis hakim bertanya kepada lima terdakwa satu per satu. 

"Apakah anda Alek Sander mengajukan keberatan atau eksepsi," tanya hakim. 

Alek terlihat berfikir sejenak lalu menjawab pernyataan hakim. "Tidak yang mulia," sambil menggeleng kepala. 

Hal sama juga disampaikan Awaludin dan Rahayu yang tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan hakim. 

Tiba kepada Kadis Pendidikan Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra, keduanya menjawab ragu. 

"Kami akan konsultasi dengan pengacara dulu ya mulia," jawab Eka. 

Hakim lalu menyampaikan bila nota keberatan atau eksepsi harus disampaikan saat itu juga. 

"Tidak bisa, harus sekarang disampaikan," kata hakim. 

Eka lalu menyampaikan bila dia dan Saiful Abdi memberikan kuasa pada pengacara yang sama. 

Hakim lalu memberikan waktu kepada Saiful dan Eka untuk berdiskusi dengan pengacara mereka yang berada di sebelah keduanya. 

Ketiganya lalu berdiskusi beberapa menit. Lalu, Saiful dan Eka kembali duduk di kursi terdakwa. 

"Bagaimana apakah anda mengajukan eksepsi," kata hakim. 

Dengan ragu ragu, Eka dan Saiful mengatakan bila mereka akan mengajukan eksepsi. 

"Ya kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," jawab keduanya. 

Majelis hakim lalu memutuskan untuk menggelar sidang eksepsi pada 12 Maret pekan depan. 

"Kalau begitu nanti sidang eksepsi tanggal 12 Maret dan pembacaan putusan sela 20 Maret" kata hakim. 

Ungkap Peran Pelaku

Sidang perdana menghadirkan para tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. 

Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.

Ada pun sidang perdana mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hayyul Wali. 

Diketahui dalam surat dakwaan bila kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Hal itu bermula saat Kabupaten Langkat akan membuka lowongan PPPK untuk tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi kemudian bertemu dengan tersangka Alek Sander yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Langkat. 

"Ada pertemuan Saipul Abdi bertemu dengan Alek Sander berbicara soal perekrutan PPPK dan siapa yang ingin membayar untuk lolos ujian. Berapa biaya Rp 40 juta," kata Jaksa membacakan surat dakwaan. 


Alek Sander kemudian melakukan pencarian terhadap peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK di Langkat. 

Dia lantas bertemu Awaludin salah seorang kepala sekolah SD dan juga Rahayu Ningsih. 

Kemudian dari pertemuan itu Awaludin memberikan sejumlah orang perseta PPPK yang mau membayar. Ada pun uang yang dibayarkan para korban senilai Rp 45 juta sampai Rp 50 juta per orang. 

Kemudian,Saiful Abdi menyusun nama nama yang telah membayar uang untuk ikut seleksi PPPK agar dapat dibantu lewat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Abdi diketahui menyerahkan nama nama peserta yang membayar kepada Eka Syaputra Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat agar dapat diberikan nilai tinggi saat mengikuti ujian. 

"Penilaian diberi nilai tinggi berdasarkan nama nama yang sudah diserahkan Saipul Abdi kepada Kepala BKD Eka Syahputra agar peserta yang membayar diberikan nilai tinggi. Dan Eka memberikan nilai tertinggi yakni 90 kepada nama nama tersebut," lanjut JPU. 

Sebagai kepala dinas pendidikan Saiful Abdi kemudian menerima ratusan juta dari hasil seleksi PPPK. 

Namun, dari peserta yang membayar tidak semua dapat lolos seleksi PPPK karena nilai CAT yang rendah meski Eka Syahputra selaku kepala BKD telah membantu memberi nilai tertinggi dalam ujian SKTT. 

Para korban yang telah membayar kemudian melakukan protes sehingga terbongkarlah kasus tersebut. 

Usai membaca surat dakwaan, hakim ketua Ahmad Ukayat kemudian akan melanjutkan sidang pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved