Sumut Terkini

Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Datangi Terdakwa Narkoba Usai Ribut di PN Rantauprapat

Menurut Halomoan, kedatangan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Khairul Arifin alias DK terdakwa narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat histeris seusai sidang akibat dirinya mengaku tidak pernah menggunakan akun Facebook Cina Lain yang disangkakan terhadap dirinya, Senin (3/3/2025). Janji akan ungkap jaringan bandar sabu dan mafia di Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Khairul Arifin alias DK dikabarkan didatangi oleh Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu setelah mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dan berjanji akan ungkap jaringan narkoba.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara terdakwa Halomoan Panjaitan seusai sidang pembacaan nota tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa DK.

Menurut Halomoan, kedatangan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar.

"Selasa (4/3/2025) lalu, sekitar pukul 10.00 wib atau pukul 11.00 wib Kapolres bersama Kasat Narkoba mendatangi klien kami, ke lembaga pemasyarakatan. Disana kami tidak tahu apakah yang dimintanya kepada klien kami," ungkap Halomoan, Rabu (5/3/2025).

Lanjutnya, kedatangan AKBP Malau dan AKP Sopar itu tidak diketahui maksud dan tujuannya.

Sedangkan, Halomoan sendiri juga saat ini masih bertanya-tanya apa maksud dari kedua orang datang menemui Dk usai hendak buka-bukaan terkait oknum mafia berinisial CW yang dikabarkan dekat dengan Polres Labuhanbatu.

"Ini belum tahu kami maksud kedatangannya kesana mau apa. Apakah mengintimidasi, ataukan mediasi, tidak tau kita ini maksudnya apa," ujar Halomoan.

Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau dan kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar enggan menjawab pesan singkat WhatsApp tribun-medan.com.

Sebelumnya diketahui, Khairul Arifin alias DK mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhanbatu sesaat setelah sidang pembacaan eksepsi terhadap dirinya.

Menurutnya, dirinya telah dipaksa untuk menjadi tumbal dari dalam kasus narkotika yang menjerat nama Endar Muda Siregar alias kendar.

Dirinya disangka menggunakan akun facebook bernama Cina Lain dan menyuruh terdakwa Endar Muda Siregar (sebelumnya telah disidang) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan mengantarkannya ke Davi (DPO).

Dirinya disangkakan menjadi bos dari Endar Muda Siregar dan telah melarikan diri ke Jambi.

Sehingga, pada Minggu (29/11/2024) Khairul Arifin diamankan di Jambi oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Namun, menurutnya, dirinya tidak pernah melakukan yang disangkakan oleh polisi terhadap dirinya.

Sehingga, seusai sidang, Senin (3/3/2025), Khairul Arifin histeris dan mengaku akan membongkar jalur mafia sabu di Kabupaten Labuhanbatu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved