Breaking News

Berita Nasional

Terkuak Motif Pengusaha Ikan Koi Hartono yang Todongkan Senjata pada Wanita, Ternyata Mantan Pacar

Seorang pengusaha di Jawa Barat, Hartono Soekwanto (53), mengaku menyesal dan minta maaf setelah menodongkan pistol ke mantan pacarnya

KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN
AKSI KOBOI JALANAN: Hartono Soekwanto (53), pengusaha Ikan Koi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas aksi koboi jalanan di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). (KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN) 

Aksi tersebut kemudian viral di media sosial setelah rekaman videonya tersebar luas di media sosial. Ia pun langsung menghadap ke Mapolres Cimahi, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, Hartono sudah mendatangi Mapolres Cimahi dan masih dalam pemeriksaan. 

"Betul, pelaku tadi sudah ada iktikad baik datang ke Polres Cimahi dan sudah kita amankan," ujar Tri, Senin malam.

"Jadi korban sudah melapor, sementara kita lakukan pemeriksaan kedua belah pihak, korban maupun pelaku," ujar Tri.

AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tiga wanita yang ada di dalam mobil berinisial NA alias Nur (29), IZ (22) dan RKF (26).

NA selaku pengemudi mobil merupakan mantan kekasih Hartono Soekwanto.

Motif aksi teror yakni Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.

"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," tuturnya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.

Hartono tak sengaja melihat mobil tersebut dan menghentikan secara paksa.

"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," sambungnya.

Kasus ini dilaporkan korban IZ ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

"Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," jelasnya kemudian.

Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

AKSI KOBOI JALANAN Hartonon di Bandung
AKSI KOBOI JALANAN: Hartonon Soekwanto (53), pengusaha Ikan Koi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas aksi koboi jalanan di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). (KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN)

Izin Pistol Dicabut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved