Sumut Terkini

Awal Mula Eks Pejabat Disdik Sumut Tipu Pengusaha Rp 1,2 Miliar Modus Janjikan Proyek Pengadaan

Polda Sumut membeberkan awal mula penipuan yang dilakukan Tengku Muhammad Husyairi, mantan Kepala Seksi (Kasi) SMA .

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLDA SUMUT
PENIPUAN PENGUSAHA: Tampang Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut usai ditangkap Polisi, Rabu (5/3/2025). Ia menipu seorang pengusaha modus menjanjikan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumut hingga korban tertipu Rp 1, 2 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut membeberkan awal mula penipuan yang dilakukan Tengku Muhammad Husyairi, mantan Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara hingga menipu seorang pengusaha bernama Harmudia Syahputra sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, kasus ini bermula pada Januari 2023 lalu, ketika korban dikenalkan kepada tersangka.

Kemudian pada Juni 2023, tersangka menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut
tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten yakni Labuhan Batu, Labura, dan Labusel.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban apabila mau mengambil proyek akan mendapat keuntungan sebesar 30 persen kurun waktu tiga bulan.

Karena percaya, pada Juli 2023, Harmudia menyetorkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 ke rekening pribadi Husyairi, melalui transfer maupun secara tunai.

"Dana tersebut disebut sebagai jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (6/3/2025).

Dua bulan kemudian, tepatnya September 2023 mulai terungkap, ternyata proyek yang dijanjikan tak pernah ada.

Saat diminta mengembalikan uang, tersangka tak juga mengembalikan sampai akhirnya pada 6 Desember 2023 korban melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Pada 28 Februari kemarin, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Polisi menangkap Tengku Muhammad Husyairi.

Sebelum ditangkap, Polisi juga sudah memanggilnya, namun ia mangkir dua kali.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam kurungan 4 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, Tengku Muhammad Husyairi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara."


(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved