Sumut Terkini
Awal Mula Eks Pejabat Disdik Sumut Tipu Pengusaha Rp 1,2 Miliar Modus Janjikan Proyek Pengadaan
Polda Sumut membeberkan awal mula penipuan yang dilakukan Tengku Muhammad Husyairi, mantan Kepala Seksi (Kasi) SMA .
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut membeberkan awal mula penipuan yang dilakukan Tengku Muhammad Husyairi, mantan Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara hingga menipu seorang pengusaha bernama Harmudia Syahputra sebesar Rp 1,2 Miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, kasus ini bermula pada Januari 2023 lalu, ketika korban dikenalkan kepada tersangka.
Kemudian pada Juni 2023, tersangka menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut
tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten yakni Labuhan Batu, Labura, dan Labusel.
Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban apabila mau mengambil proyek akan mendapat keuntungan sebesar 30 persen kurun waktu tiga bulan.
Karena percaya, pada Juli 2023, Harmudia menyetorkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 ke rekening pribadi Husyairi, melalui transfer maupun secara tunai.
"Dana tersebut disebut sebagai jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (6/3/2025).
Dua bulan kemudian, tepatnya September 2023 mulai terungkap, ternyata proyek yang dijanjikan tak pernah ada.
Saat diminta mengembalikan uang, tersangka tak juga mengembalikan sampai akhirnya pada 6 Desember 2023 korban melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Pada 28 Februari kemarin, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Polisi menangkap Tengku Muhammad Husyairi.
Sebelum ditangkap, Polisi juga sudah memanggilnya, namun ia mangkir dua kali.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam kurungan 4 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, Tengku Muhammad Husyairi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
BMKG Prediksi Sumut Akan Diguyur Hujan Ringan Hingga Lebat Mulai Sore Ini Hingga Esok Hari |
![]() |
---|
Diduga Ada Kongkalikong Realisasi Belanja BBM di Dishub Binjai, Praktisi Hukum: Masuk Ranah Pidana |
![]() |
---|
Triwulan II-2025 Ekonomi Sumut Tumbuh 4,69 Persen, Ini Faktor Pendorongnya |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan, Kanit Tipikor Siantar Tak Terbukti Minta Upeti Rp 200 Juta untuk Hentikan Kasus |
![]() |
---|
Even Aquabike 2025 bakal Digelar di Samosir, ASDP Berharap Pengguna Jasa Penyeberangan Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.