Karo Terkini

Dapat Aduan soal Pembelian Pupuk Subsidi yang Langgar Aturan, Bupati Karo Sebut akan Sidak

Pada saat menggelar rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), di Aula Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
PENYALURAN PUPUK: Pemkab Karo menggelar rapat pengawasan penyaluran pupuk subsidi, di Aula Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (6/3/2025). Pada rapat ini, Bupati Karo meminta pengawasan penyaluran pupuk subsidi harus lebih ketat. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pada saat menggelar rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), di Aula Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (6/3/2025), ditemukan beberapa informasi adanya kendala terkait penyaluran pupuk subsidi ke petani.

Salah satunya, ialah realita di lapangan dimana pada petani tak jarang sulit mendapatkan pupuk subsidi karena penyaluran yang tak tepar waktu.

Tak hanya waktu yang dikeluhkan oleh petani, hal lain yang menjadi catatan ialah di beberapa wilayah para petani harus menebus pupuk subsidi dengan sistem gandeng atau bundling.

 Dimana, saat petani menebus pupuk subsidi di pengecer harus turut membeli pupuk lainnya yang bukan subsidi.

"Jadi kami temukan di lapangan, masyarakat mengeluh pembelian pupuk subsidi harus gandeng dengan pupuk lainnya," ujar salah satu Camat yang hadir pada rapat ini.

Mendengar hal tersebut, Bupati Karo Antonius Ginting langsung mempertanyakan kepada perwakilan PT Pupuk Indonesia yang juga hadir pada koordinasi tadi. Dimana, dirinya langsung memberikan pertanyaan kepada pihak PT Pupuk Indonesia apakah ada aturan mengenai pembelian pupuk subsidi harus disertai bundling.

"Apa memang ada itu pak? Coba dulu jelaskan apakah boleh dan apakah harus ada gandengannya baru bisa beli subsidi," tanya Antonius.

Dari keterangan perwakilan PT Pupuk Indonesia sebagai penualur pupuk bersubsidi diketahui ternyata hal tersebut tidak ada di dalam aturan jika petani harus membeli pupuk subsidi disertai bundling. Untuk itu, dikarenakan memang sesuai aturan hal tersebut tidak dibenarkan, Antonius menjelaskan pihaknya nantinya akan mengambil langkah pencegahan.

Dimana, dikatakannya pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa agen pupuk. Dirinya menjelaskan, dengan adanya subsidi ini jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.

"Tadi sudah kita imbau, dan ke depan akan ada tim minimal uji petik dari distributor-distributor besar dan kios yang dominan menyalurkan ke masyarakat, kita akan cek langsung. Jangan sampai memberatkan petani, dan harus membuat petani bangga menjadi bagian penting dari Kabupaten Karo," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved