Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, Pikap dengan Tangki Modifikasi Disita

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap, tiga mesin pompa tangki, serta dua baby tank berisi solar dalam jumlah besar

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa sore (5/3), petugas menemukan modus operandi dengan menggunakan mobil pikap yang telah dimodifikasi tangkinya. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap, tiga mesin pompa tangki, serta dua baby tank berisi solar dalam jumlah besar yang digunakan dalam aksi ilegal ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang tengah mengisi BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil pikap yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berkapasitas besar serta dilengkapi mesin pompa. Mereka menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam bak mobil, yang berfungsi sebagai wadah penyimpanan solar yang telah mereka sedot dari tangki utama kendaraan menggunakan pompa khusus.

Baca juga: Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 5 Pemuda yang Hendak Tawuran di Jalan Monel Anwar

“Pelaku beroperasi seolah-olah sebagai pengguna BBM solar biasa. Setelah mengisi BBM subsidi di SPBU, mereka menggunakan pompa yang terpasang untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke baby tank. Saat penangkapan, kami mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet, yang kini tengah diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Muhammad Alan Haikel.

Lebih lanjut, AKBP Alan mengungkapkan bahwa dalam setiap transaksi, pelaku menggunakan barcode berbeda yang selalu diganti setiap kali mengisi BBM di SPBU. Selain barcode, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang digunakan, sehingga aksi mereka sulit dideteksi. Dengan modus ini, mereka dapat membeli solar subsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sistem pengawasan.

Diduga kuat, solar subsidi yang mereka kumpulkan dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan perhitungan awal, pelaku diperkirakan mampu mengisi baby tank berkapasitas 1.000 liter berulang kali dalam sehari, dengan beroperasi di beberapa SPBU berbeda.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang mengendalikan operasi ilegal ini, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli solar subsidi yang diselewengkan.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved