Sumut Terkini

Kasus Eks Bupati Batu Bara Zahir Masih Berlanjut, Polda Sumut Kirim Ulang Berkas Perkara ke Jaksa

Bolak-balik berkas perkara (P-19) antara penyidik ini sudah lebih dari 3 kali, dan tak kunjung rampung.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase foto Zahir, eks Bupati Batu Bara dan bakal calon Bupati Batu Bara yang juga ketua DPC PDIP serta foto Erwin Efendi Lubis, ketua DPC Gerindra Madina yang baru dilantik menjadi anggota DPRD. Keduanya sama-sama berstatus tersangka, tapi Zahir ditangkap, Erwin tidak. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan kasus dugaan suap eks Bupati Batu Bara 2018-2023 bernama Zahir, masih terus bergulir.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, kemarin penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus kembali mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Bolak-balik berkas perkara (P-19) antara penyidik ini sudah lebih dari 3 kali, dan tak kunjung rampung.

Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, pada 29 Juni 2024 lalu.

"Berkas sudah dikirim ke jaksa semalam,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (30/10/2025).

Siti menyebut penyidik sempat berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) untuk permintaan ekspose perkara.

Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang perkara yang ditangani.

Namun ekspose bersama belum berhasil dilaksanakan hingga kini.

Penyidik, lanjut Siti, juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek rekening Zahir.

Kemudian hasil laporan PPATK juga sudah diterima penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Akan tetapi, diduga Kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk baru 

"Belum ada di ekspos ke jaksa, masih menunggu jadwal ekspos dari kejaksaan."

Jalan Berliku Zahir di Polda Sumut

Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni 2024 lalu.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa, ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2024 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved