Sumut Terkini

Kasus Eks Bupati Batu Bara Zahir Masih Berlanjut, Polda Sumut Kirim Ulang Berkas Perkara ke Jaksa

Bolak-balik berkas perkara (P-19) antara penyidik ini sudah lebih dari 3 kali, dan tak kunjung rampung.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase foto Zahir, eks Bupati Batu Bara dan bakal calon Bupati Batu Bara yang juga ketua DPC PDIP serta foto Erwin Efendi Lubis, ketua DPC Gerindra Madina yang baru dilantik menjadi anggota DPRD. Keduanya sama-sama berstatus tersangka, tapi Zahir ditangkap, Erwin tidak. 

Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pada 12 Agustus kemarin, Zahir menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.

Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat itu.

Usai ditangguhkan, pada 28 Agustus lalu Zahir mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Batu Bara bersama calon Wakilnya Aslam Rayuda.

Kemudian beberapa hari setelah dibebaskan dan sempat mendaftar ke KPU, pada Selasa 3 September, Polisi kembali menangkap Zahir.

Selanjutnya, 20 hari setelah ditangkap, tepatnya Senin 23 September, Polisi kembali menangguhkan Zahir hingga ia bisa melenggang bebas menghadiri pengundian nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati .

Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap Lima orang lainnya yakni AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved