Berita Viral

NASIB Ibu Guru PPPK di Sleman Usai Kepergok Selingkuh, Langsung Dipecat: Pelanggaran Serius

Oknum guru SMP di wilayah Minggir itu diduga berselingkuh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian.

via tribunlampung
SELINGKUH SAMPAI DIPECAT: Ilustrasi untuk berita guru PPPK selingkuh. Nasib ibu guru SMP PPPK di Sleman usai kepergok selingkuh langsung dipecat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib ibu guru SMP PPPK di Sleman usai kepergok selingkuh.

Ia pun langsung dipecat karena dianggap telah melakukan pelanggaran.

Seorang guru perempuan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman terkena sanksi pemberhentian.

Baca juga: SOSOK Fadia Arafiq, Pedangdut Jadi Bupati Pekalongan, Beri Jawaban Kasar saat Ditanya Soal Anggaran

Oknum guru SMP di wilayah Minggir itu diduga berselingkuh.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai pemerintah. 

Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, setelah memberikan surat pemberitahuan pemberhentian di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamis (6/3/2025). 

Baca juga: Polsek Sosa Resor Padanglawas Rutin Cek Lahan Pekarangan Gizi di Wilayah Hukumnya

"Karena ini pelanggaran serius sehingga kami berikan, apa namanya, informasi bentuk pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran disiplin itu, berupa punishmant pemutusan hubungan perjanjian kerja," kata Susmiarto.

Ia bercerita, kasus perselingkuhan pegawai ini bermula dari pengaduan masyarakat.

Aduan tersebut kemudian diklarifikasi, pengumpulan alat bukti hingga pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pemanggilan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

ILUSTRASI -Guru ketahuan selingkuh (Tribunnews)
ILUSTRASI -Guru ketahuan selingkuh (Tribunnews) (Tribunnews)

Karena bukti-bukti tercukupi, kasus tersebut kemudian bergulir sampai di level Pemerintah Kabupaten yaitu di Inspektorat dan BKPP. 

Guru perempuan tersebut, berdasarkan berita acara pemeriksaan, diduga berselingkuh dengan orang lain.

Karena perkara tersebut dinilai menjadi kasus berat, maka Pemkab Sleman memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah.

Baca juga: Kapolres Langkat Silaturahmi ke MUI: Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas yang Kondusif di Bulan Ramadan

Hal ini dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Susmiarto mengatakan, sanksi tersebut belum bersifat final.

Sebab yang bersangkutan masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan final nantinya ada di BKN. 

Baca juga: Xiaomi Pad 7 dan Pad 7 Pro Dibanderol Mulai Rp 6 Jutaan, Simak Spesifikasi Unggulannya

"Kalau BKN menyetujui apa yamg kami sampaikan, maka kami berikan SK pemberhentian. Tapi kalau BKN, sesuai dengan bukti yang dilampirkan, ternyata punya pertimbangan lain ya kita lihat seperti apa keputusannya. Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," kata Susmiarto. 

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mempunyai visi ASN tertib ini mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah di Lingkungan Pemkab  Sleman agar menaati peraturan perundangan - undangan.

Menurut dia, menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban.

Baca juga: Konflik di Darma Agung, Kelas Digembok hingga Kuitansi Pembayaran Uang Kuliah Dianggap Tidak Sah

Oleh karenanya, diharapkan berbuat baik agar bisa menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar. 

"ASN ini kan ketika dibuka lowongan banyak yang melamar, berarti masih menjadi cita-cita banyak orang sehingga kalau sudah menjadi ASN ataupun PPPK harusnya menjaga kehormatan. Jangan aneh-aneh karena nanti ada sanksinya," kata dia.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved