Jual Pertalite Oplosan di Medan

Tampang 3 Pelaku Pengoplosan Pertalite di SPBU Flamboyan, Berikut Perannya

Ketiganya melakukan pengoplosan BBM di SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Ketiga pelaku tersangka hanya bisa diam saat petugas kepolisian memboyong ke lokasi TKP di SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Jum'at (7/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasatreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite.

Ketiganya melakukan pengoplosan BBM di SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kejadian tersebut bermula, dari AIPTU Zulhijri mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait satu unit mobil Mitsubishi Fuso tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter dengan plat BK 8049 WO, bertuliskan PT. ELNUSA PETROFIN, membawa minyak subsidi jenis Pertalite.

Ternyata mobil tangki ini milik Bang SAM dari gudang milik Fendi berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi di SPBU Nagalan 14.201.135.

Selanjutnya, Tim bergerak langsung ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. Tim melakukan pengintaian di seputaran SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

Petugas kepolisian menemukan tiga orang pelaku tersangka dan berperan di SPBU Flamboyan yakni Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai Manager, warga Jalan Tangguk Sentosa Blok III No. 24 Griya Martubung Kel Besar Kec. Medan Labuhan Kota Medan.

Untung (58) sebagai Supir yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU, warga Jalan Lasimin Lk. 18 Kel. Terjun Kec Medan Marelan.

Dan Yudhi Timsah Pratama (38), sebagai Kernet, warga Dusun III Selemak Jalan Lasimin Desa Selemak Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Petugas personil membawa ketiga para pelaku tersangka pengoplosan BBM jenis Pertalite ini ke Polrestabes Medan untuk diamankan,"katanya AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3/2025).

Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 Undang Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 60 Miliar.

Petugas menangkap hasil barang bukti dari para ketiga pelaku saat beraksi.

"Satu unit mobil tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter, 5 ribu liter, dua unit Handphone, satu blok laporan stand manual, satu buah buku kas, dua buku ekspedisi, satu buku laporan bongkar tangki, satu unit Elektronik Data capture,"tutupnya 

Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan
Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan (TRIBUN MEDAN/HAIKAL)
Dalam kasus ini, SPBU mengoplos bahan bakar gasoline (bensin) yang dibeli secara ilegal melalui gudang di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dicampur dengan Pertalite.
Ketiganya ialah Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Ia bekerja sebagai supervisor di SPBU tersebut, sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).
Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
PERTALITE OPLOSAN- Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
PERTALITE OPLOSAN- Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. (TRIBUN MEDAN/HAIKAL)
Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan, setelah BBM jenis gasoline tiba di SPBU, dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU.
Disinilah bahan bakar bensin tadi dicampur dengan Pertalite asli hingga menyatu, lalu kemudian dijual menjadi produk Pertalite seharga Rp 10 ribu.
"Jadi rekan-rekan, di dalam tangki timbun yang berada di SPBU sudah ada pertalite, kemudian dimasukkan yang dari mobil tangki ini dan bercampur la di dalam tangki tanam itu, lalu dijual sebagai pertalite,"katanya.
"Jadi masyarakat membeli dengan harga Rp 10.000 harapan mendapatkan pertalite tetapi mendapat pertalite dengan kualitas bukan pertalite,"sambungnya.
AKBP Taryono mengatakan pihaknya tidak berhenti di tiga tersangka saja. Mereka masih memburu MI, selaku penyedia BBM ilegal yang berada di Kecamatan Hamparan Perak.
Begitu juga dengan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari SPBU maupun dugaan kelalaian dari Pertamina.
"Soal keterlibatan oknum Pertamina, sejauh ini baru 3 orang ini. Kami akan periksa diatas supervisor."
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, kecurangan yang dilakukan SPBU kurang lebih berlangsung selama delapan bulan.
Dalam sepekan, supervisor SPBU memesan minyak ilegal sebanyak 3 kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.
"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa 3 kali pesan.Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina."
Dalam kasus ini, supervisor bernama Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada MI ( masih dicari) mendapatkan keuntungan Rp 1.000 perliternya.
Namun jika dia memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 rupiah perliternya.
"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp 300 per liternya. Ini dia dapat Rp 1.000 perliternya."

(Cr29/Tribun Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved