Jual Pertalite Oplosan di Medan

Warga Medan Kena Tipu, SPBU di Jalan Flamboyan Raya Medan Ternyata 8 Bulan Jual Pertalite Oplosan

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata menjual BBM pertalite oplosan, yang tidak dibeli dari PT Pertamina.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan usai disegel Polisi, Jumat (7/3/2025). SPBU ini menjual minyak jenis Pertalite oplosan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata menjual BBM pertalite oplosan, yang tidak dibeli dari PT Pertamina.

Mereka membeli minyak melalui gudang BBM ilegal yang berada di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dioplos dengan Pertalite, kemudian dijual ke masyarakat jadi pertalite.

PERTALITE OPLOSAN- Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
PERTALITE OPLOSAN- Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. (TRIBUN MEDAN/HAIKAL)

Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap yakni  Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sebagai supervisor di SPBU. 

Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Modus SPBU ialah, supervisor memesan bahan bakar minyak (BBM) gasoline (minyak mentah) bukan melalui Pertamina secara resmi, memesan kepada seseorang berinisial MI (masih dicari) di gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak.

Kemudian MI mengirimkan bahan bakar minyak tidak sesuai spesifikasi, ke SPBU menggunakan truk tangki bertuliskan Pertamina yang dikemudikan Untung dan Yudi.

Setelah tiba di SPBU, minyak tidak sesuai spesifikasi dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU dan dicampur dengan Pertalite asli milik Pertamina.

Setelah itu, BBM diduga oplosan dijual menjadi Pertalite seharga Rp 10 ribu perliter.

Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan
Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan (TRIBUN MEDAN/HAIKAL)

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan tentunya. Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat dia mendapatkan keuntungan," kata Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono, Jumat (7/3/2025).

Taryono menambahkan, mobil tangki yang digunakan tersangka sebelumnya memang bekerjasama dengan Pertamina sebagai angkutan BBM resmi.

Namun sejak November 2023 lalu kontraknya tidak diperpanjang.

Di sinilah sopir dan kernet memanfaatkan truk berlogo Pertamina untuk mengangkut BBM tidak sesuai spesifikasi ke SPBU.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, kecurangan ini kurang lebih berlangsung selama delapan bulan.

Dalam sepekan, supervisor SPBU memesan minyak ilegal sebanyak 3 kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved