TRIBUN WIKI

7 TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Belum Pensiun Dini Seperti Ucapan Panglima TNI

Ada 7 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di era pemerintan Presiden Prabowo Subianto. Mereka semua belum melakukan pensiun dini.

|
Editor: Array A Argus
Wikipedia
PENSIUN DINI- Empat dari tujuh anggota TNI aktif yang duduki jabatan sipil belum mengundurkan diri atau pensiun dini sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat menegaskan, bahwa semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.

Hal itu merujuk pada Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Bobon Santoso Mualaf, Begini Perjalanan Karier sang Youtuber Asal Singkawang Tersebut

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad berpandangan bahwa perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil seharusnya mengikuti perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta mereka mundur atau pensiun dini dari dinas militer. 

"Nah, saya kira bagus sekali statement Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI," kata Hussein dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira TNI aktif harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang. 

"Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak," ujarnya. 

Hussein juga menyebut, pernyataan Panglima Agus membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat. 

Bahkan, menurut dia, ada kesan institusi TNI juga merasa dirugikan. 

"Bagaimana mungkin seorang perwira yang dididik, dilatih itu dengan biaya yang sangat luar biasa banyak, itu justru yang bagus-bagus malah ditempatkan di jabatan sipil, itu kan merugikan institusi TNI," kata Hussein.

Meski sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini, tapi masih ada anggota TNI aktif yang menjabat dan belum mengundurkan diri atau pensiun dini.

Mereka bahkan duduk di posisi-posisi strategis di pemerintahan Presiden RI Prabowo Suboanto. 

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Lalu, siapa saja TNI aktif yang sekarang menduduki jabatan sipil itu?

Baca juga: Profil Komjen Pol Imam Sugianto, Eks Ajudan SBY yang Dua Kali Jabat Kapolda

Daftar TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil

1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved