TRIBUN WIKI
Apa Itu Redenominasi Rupiah yang Sebenarnya Pernah Dilakukan Tahun 1959, Simak Manfaatnya
Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan nominal mata uang rupiah dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai tukar.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat saat ini kembali ramai membahas tentang redenominasi rupiah.
Hal ini mencuat setelah seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal tersebut dengan mengubah nominal mata uang Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Baca juga: Apa Itu Cap Go Meh dan Bagaimana Sejarahnya yang Berhubungan dengan Imlek
Redenominasi yang diminta Zico bertujuan untuk mengurangi tiga nol di setiap mata uang rupiah.
Lalu, apa sih sebenarnya redenominasi rupiah ini?

Redenominasi Rupiah
Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan nominal mata uang rupiah dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli.
Ini bertujuan untuk mempermudah transaksi dan administrasi keuangan di masyarakat.
Misalnya, jika saat ini pecahan Rp 1.000, setelah redenominasi dapat menjadi Rp 1, tetapi daya beli tetap sama.
Baca juga: Apa Itu Durian Tewel yang Lagi Viral di Pasar Wisata Masjid Cheng Ho? Simak Penjelasannya
-
: Dengan mengurangi jumlah angka nol, transaksi menjadi lebih efisien dan nyaman, mengurangi waktu yang diperlukan untuk menghitung dan membawa uang.
-
: Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan citra rupiah di tingkat nasional dan internasional, serta menciptakan kesetaraan dengan mata uang negara lain.
-
: Pecahan uang yang terlalu besar dapat menyebabkan ketidaknyamanan dalam transaksi sehari-hari, sehingga redenominasi diharapkan dapat mengurangi masalah ini.
-
: Redenominasi juga dipandang sebagai langkah untuk mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi integrasi ekonomi di kawasan ASEAN.
Baca juga: Apa Itu Malam Nisfu Syaban? Berikut Penjelasan beserta Keutamaannya

Sejarah Redenominasi Rupiah di Indonesia
Kebijakan tentang redenominasi rupiah ternyata pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah di penghujung tahun 1950-an, atau tepatnya pada 25 Agustus 1959.
Saat itu, uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah.
Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen.
Pemerintah kala itu menyebut kebijakan ini sebagai penyehatan uang.
Baca juga: Apa Itu DeepSeek AI dan Cara Mengakses Hingga Mengoperasikannya
Tujuannya untuk mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan tersembunyi dari perdagangan.
Sanering dilakukan juga untuk mengurangi jumlah persediaan dan peredaran uang, dari Rp 34 miliar menjadi Rp 21 miliar.
Gugatan ke MK
Advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak membeber alasannya menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tulis dokumen perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Selasa (11/3/2025) seperti dilansir dari Kompas.com.
"Sepanjang tidak diartikan sebagai: 'Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sesuai dengan nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah)'," demikian bunyi gugatan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.