Sumut Terkini

Terkesan Diistimewakan,Personel Polres Labuhanbatu yang Terima Uang dari Bandar Narkoba Tak Dikurung

Aiptu Riswan menerima uang sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu perminggu dari Endar.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
NARKOBA- Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut dijepret beberapa waktu lalu. Bid Propam tidak menahan Aiptu Riswan Siregar, personel Polres Labuhanbatu meski terbukti menerima uang dari bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang personel Polres Labuhanbatu bernama Aiptu Riswan Siregar diduga menerima uang dari bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar.

Aiptu Riswan menerima uang sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu perminggu dari Endar.

Uang tersebut digunakan untuk menggaji kuli bangunan yang bekerja kepada personel tersebut, ketika ia merenovasi tempat usaha jasa pencucian kendaraan.

Hal ini terungkap setelah Bid Propam Polda Sumut melakukan penyelidikan buntut pengakuan Endar, yang mengaku setor uang sebesar Rp 160 juta untuk pejabat Polres Labuhanbatu.

Namun sayangnya, meski sudah terbukti menerima uang haram dari bandar narkoba, Aiptu Riswan tidak dikurung atau penempatan khusus (Patsus).

Namun demikian Siti tidak menjelaskan kenapa Bid Propam maupun Polres Labuhanbatu tidak menahan personel tersebut.

"Untuk anggotanya tidak dipatsus ya,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (12/3/2025).

Diketahui, Polda Sumut menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard dan Kasat Narkoba soal bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta ke Polisi.

Sejauh ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Sumut belum menemukan cukup bukti.

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, penyidik Propam telah memeriksa riwayat transaksi personel Polisi, bandar dan hasilnya tidak ada pengiriman uang yang disebut Endar.

Namun, bandar narkoba tersebut memiliki hubungan pertemanan dengan seorang personel Polisi bernama Aiptu Riswan.

"Diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran uang (aliran dana konsorsium) serta tidak ada bukti transaksi perbankan. Sementara belum ada kita temukan bukti bukti,"kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Senin (10/3/2025).

Meski demikian, pengusutan Bid Propam Polda Sumut tidak berhenti sampai disini.

Apabila belakangan ditemukan bukti maupun fakta Kasat Narkoba hingga Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard menerima, akan ditindaklanjuti kembali.

Sejauh ini kurang lebih sebanyak personel Polres Labuhanbatu diperiksa diantaranya Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard, Kasat Narkoba dan beberapa personel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved