Berita Viral

Tewasnya Pelajar MTs Mojokerto, Dibanting Senior saat Latihan Silat, Rahang Korban Sampai Bergeser

Korban RA (15) meninggal karena ada pergeseran tulang rahang akibat tendangan dari tersangka AK alias Akbar Ismail (21).

Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
SABUNG SILAT - Dua tersangka kasus sabung silat yang menewaskan seorang pelajar MTs, diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025). Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan, korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD RA Basoeni Mojokerto, pada Rabu (5/3/2025). 

Dirinya mengungkapkan, modus operandi tersangka AK membanting korban menggunakan tangan kiri, hingga kepala korban membentur lantai paving.

Wasit sempat memisah, namun tersangka masih menendang bagian dada korban, dan di bagian kepala yang mengenai rahang.

"Motif tersangka yaitu, melakukan latihan bela diri disambung latihan berkelahi dengan korban untuk melatih kekuatan fisik," ucap AKP Siko.

Dari pengakuan tersangka, sabung silat itu dilakukan usai latihan di Desa Ngabar, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban memilih melawan tersangka AK, ronde pertama selama dua menit dihentikan oleh wasit.

Terjadi insiden di ronde kedua, di mana korban dibanting tersangka AK.

Korban mengalami muntah-muntah dan kepala pusing, yang kemudian dilarikan ke puskesmas setempat.

Korban sempat dibawa ke rumah oleh keluarganya, namun mengalami kejang dan mimisan, lalu dirujuk ke RSUD Basoeni Mojokerto.

"Korban meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Basoeni, Gedeg, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB," pungkasnya.

Tersangka AK, mengaku tidak ada dendam dengan korban.

Dirinya menjalani latihan bela diri seperti biasanya.

"Tidak ada dendam, itu latihan seperti biasa. Tidak setiap hari latihan (sabung silat)," tandasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian silat yang dikenakan korban, dan foto hasil rontgen.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 184 KHUP dan  Pasal 359 ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini sudah tayang di TribunJatim

 (*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved