VIDEO

EMPAT Warga Percut Seituan Aniaya Maling Jemuran Hingga Tak Bernyawa jadi Tersangka

Pada saat diinterogasi kejadian tersebut telah terjadi kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN– Polsek Medan Tembung tangkap 4 pelaku pembunuh terhadap maling jemuran.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan petugas personil telah menangkap para pelaku pembunuh maling jemuran.

Diketahui sebelumnya telah ditemukan mayat di semak semak.

Pada saat diinterogasi kejadian tersebut telah terjadi kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Tim polrestabes medan dan polsek medan tembung melakukan investigasi terhadap korban tersebut. 

"Sehingga benar sebelum pada hari yang sama telah ditemukan seseorang yang diduga mencuri jemuran yang tidak jauh dari lokasi,"kata AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

Kemudian kita temukan diduga 4 pelaku yakni Sudirman (32), Hasan Ashri (32), Muhammad Ridho (24), Rahmat Dermawan (31) yang merupakan  warga 
Jalan Mahoni, Dusun Vl, Desa Sampali, kecamatan Percut Seituan, membuat korban meninggal dunia dan mayat dibuang di semak semak pinggir sungai. 

Dari lokasi tersebut kami terverifikasi barang bukti yang sudah kita amankan salah satunya pakaian korban, dan barang bukti curian yaitu Jemuran.

 Pasal dipersangkakan yaitu pasal 170 ayat (1) ke 3e KHUPidana atau pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved