Berita Viral

Kasus Kapolres Ngada Cabuli Anak, Sosok Dosennya di STIK Sampai Syok: Dia Bukan Tipe Aneh-aneh

Kasus pencabulan yang dilakukan Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, NTT

istimewa
KAPOLRES NGADA: Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu, ditunjuk untuk menjabat sementara sebagai Kapolres Ngada, menggantikan posisi AKBP Fajar Widyadharma Lukman (AKBP Fj) yang telah dinonaktifkan dari jabatannya pasca ditangkap Divisi Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Penunjukan Kompol Mei Charles Sitepu ini oleh Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (3/3/2025). (Istimewa) 

Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu. Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.

Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.

"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.

Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka.

Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.

 "Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.

Kasus ini akan terus didalami. Penyidikan masih terus berjalan. Patar menyebutkan, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri. Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

 (*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved