Berita Viral
PEMBELAAN Pengurus RW Jembatan Lima Usai Viral Minta THR ke Perusahaan, Bantah Paksa Beri Rp1 Juta
Febri mengatakan, THR yang diminta para pengurus RW 02 Jembatan Lima bersifat sukarela. Aliran dana THR yang diberikan perusahaan juga lari ke kas RW.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah pembelaan pengurus RW Jembatan Lima usai viral minta THR ke perusahaan.
Ia membantah paksa perusahaan memberi Rp1 juta.
Meski dalam surat ditulis Rp1 juta, pihaknya menerima berapa pun yang diberikan perusahaan.
Baca juga: Serabi Solo Jadi Incaran Warga Medan untuk Berbuka, Ratusan Buah Laku Setiap Hari
Bahkan menurutnya ada yang memberi Rp200 ribu.
Pihaknya juga mengklaim bahwa uang THR itu akan digunakan untuk keperluan warga.
Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Febri mengatakan, hasil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan-perusahaan digunakan untuk kepentingan warga. Salah satunya untuk pembelian sembako.
"Sebelum Idul Fitri saja sudah ada bagiin paket sembako buat warga di sini. Paket sembako tuh tiap tahun ada. Ya dananya diambil dari situ (THR), karena mereka kan juga terdampak. Mereka juga merasakan," ujar Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: POTRET Eks Kapolres Ngada Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Akui Lecehkan 3 Anak dan 1 Wanita Dewasa
Febri mengatakan, THR yang diminta para pengurus RW 02 Jembatan Lima bersifat sukarela.
"Kan kita di sini konteksnya sumbangan, kontribusi buat wilayah. Sebagian buat kita bagiin kepada para staff, sebagian kita bagiin buat warga," kata dia.
Selain itu, Febri menjelaskan, aliran dana THR yang diberikan oleh perusahaan juga lari ke kas RW. Nantinya, dana itu bakal menjadi dana darurat ketika ada warga yang membutuhkannya.
"Lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita. Kas RW untuk bantuan kepada warga, (dana THR) dibalikin lagi lah ke kita (warga)," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ke 30 sampai 40 perusahaan.
Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," kata Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Serabi Solo Jadi Incaran Warga Medan untuk Buka Puasa, Ratusan Laku Terjual Setiap Hari
Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.