TRIBUN WIKI

Rekam Jejak Kompol Chrisman Panjaitan, Polisi Pemeras yang Berkali-kali Langgar Etik dan Dipecat

Kompol Chrisman Panjaitan merupakan anggota Polda Kepulauan Riau yang dipecat karena melakukan pemerasan terhadap pelaku narkoba. Ia 3 kali disidang.

Editor: Array A Argus
Instagram @4maze
POLISI PEMERAS- Kompol Chrisman Panjaitan, anggota Polda Kepulauan Riau dicap sevagai polisi pemeras karena ketahuan memeras tersangka narkoba sebanyak Rp 20 juta. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kompol Chrisman Panjaitan merupakan polisi pemeras yang namanya cukup viral di media sosial.

Ia merupakan anggota Polda Kepulauan Riau yang baru saja dipecat dari kesatuannya karena memeras tersangka narkoba hingga Rp 20 juta.

Modus yang dilakukan Kompol Chrisman Panjaitan dan anak buahnya terbilang licik.

Untuk mendapatkan uang pemerasan dari tersangka narkoba yang ia tangkap, Kompol Chrisman Panjaitan menggunakan KTP tersangka untuk pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Profil Ifan Seventeen, Vokalis Band Korban Selamat Tsunami Kini Jabat Dirut PT Produksi Film Negara

ANGGOTA POLDA KEPRI: Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Ia membenarkan pemecatan Kompol CP dilakukan pada Jumat (7/3/2025). Kompol CP merupakan mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri pada Desember 2024. (Kolase Istimewa)
ANGGOTA POLDA KEPRI: Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Ia membenarkan pemecatan Kompol CP dilakukan pada Jumat (7/3/2025). Kompol CP merupakan mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri pada Desember 2024. (Kolase Istimewa) (istimewa)

Baca juga: Profil Jeong Lee-an atau Ian Hearts2Hearts yang Dijuluki Ian Sopian oleh Fans dan Netizen Indonesia

Chrisman mendaftarkan KTP tersangka sebagai peminjam, agar bisa mencairkan dana segar dari situs pinjol.

Sialnya, tindakan busuk itu kemudian diketahui oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, yang sekarang ini menjabat sebagai Kapolda Kepri.

Tak pelak, tindakan Kompol Chrisman Panjaitan dan anak buahnya tersebut membuat Brigjen Asep Safrudin meradang.

Ia kemudian menindak Kompol Chrisman Panjaitan beserta semuaa pihak yang terlibat.

Setidaknya, ada 9 polisi pemeras yang dilaporkan diproses dalam kasus ini.

Sebagai ganjarannya, Kompol Chrisman Panjaitan kemudian disidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Sementara, oknum lainnya dihukum demosi.

Baca juga: Sosok Yuni Enumbi, Pecatan TNI Pemasok Senjata Api ke KKB Beli Senjata Produksi PT Pindad

Rekam Jejak Kompol Chrisman Panjaitan

Kompol Chrisman Panjaitan dicap sebagai penjahat berseragam oleh warganet.

Alasannya, karena Kompol Chrisman Panjaitan ternyata sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

Ia tidak hanya melakukan pemerasan, tapi juga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Kompol Chrisman Panjaitan sudah tiga kali menjalani sidang etik.

Baca juga: Sosok Haji Alim, Pengusaha Kaya Raya yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Betung-Tempino

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved